KOTA SERANG-Dinas Pendidikan Kota Serang kembali memperpanjang kegiatan belajar
siswa TK, SD dan SLTP di Kota Serang hingga tanggal 20 Mei 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor : 421/930/Dispenbudkot/2020.
Sekertaris Dinas (Sekdis) Dindikbud Kota Serang Nursalim mengatakan
keputusan yang diambil merupakan hasil dari rapat koordinasi dengan
berbagai instansi.
“Kesepakatan kita memperpanjang masa belajar di rumah sampai dengan
tanggal 20 Mei 2020 ini bukan hanya sekedar latah, tapi berdasarkan
pertimbangan keselamatan siswa dan efektivitas,” kata Nursalim, kepada
wartawan, Jumat (27/3/2020).
Selain hasil pembahasan rapat, kebijakan itu juga merupakan instruksi
dan arahan dari Kemendikbud RI melalui Surat Edaran (SE) yang diterima
oleh pihaknya.
“ini juga dipacu berdasarkan surat edaran kemendikbud nomor 4 tahun
2020 Tentang ujian sekolah dan ulangan kenaikan kelas,” Tandasnya
0 comments:
Post a Comment