SERANG, (KB).- Sejumlah serikat buruh di Provinsi
Banten, khususnya Kabupaten Serang menyiapkan petisi untuk meminta
pemerintah membatalkan adanya Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU)
Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). Petisi tersebut, akan ditandatangani
buruh atau pekerja, ulama, dan masyarakat lainnya.
Wakil Sekjen Federasi Serikat Pekerja Nasional (FSPN) Kabupaten
Serang Lilis Usman menjelaskan, saat ini, pihaknya terus berupaya
melakukan pembatalan Omnibus Law RUU Cilaka oleh Pemerintah Pusat.
Selain melakukan aksi besar-besaran, pihaknya juga gencar membuat
petisi yang ditandatangani oleh buruh atau pekerja maupun masyarakat
umum serta ulama. Sebab, Omnibus Law dinilai bukan hanya mengancam dunia
kerja saja, tetapi juga secara umum.
“Kami saat ini membuat petisi untuk ditandatangani oleh buruh maupun
masyarakat umum. Nanti hasilnya akan kami serahkan ke DPR RI, ini kan
tidak hanya merugikan buruh, tetapi semuanya,” katanya kepada wartawan,
Senin (9/3/2020).
Menurut dia, Omnibus Law, di antaranya mengancam dunia pendidikan,
bahwa nantinya pemerintah akan mencabut hukum pidana terhadap pemalsuan
ijazah dan titel. Artinya, pendidikan sudah tidak ada artinya lagi,
sebab ijazah sudah dapat dipalsukan. Kemudian, soal penghapusan amdal
bagi perusahaan, sehingga nantinya pencemaran akan terjadi di mana-mana.
“Bahkan, ulama saat ini pun melakukan penolakan, karena nantinya tidak akan ada lagi label halal dan haram,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, di dunia kerja, pesangon akan dikurangi,
sebelumnya pembayaran pesangon 36 bulan nanti hanya akan dibayar enam
kali upah.
Dampaknya perusahaan akan lebih mudah melakukan pemutusan hubungan
kerja (PHK) kepada para pekerja. Apalagi kebebasan tenaga kerja asing
(TKA) mudah dan pekerjaan buruh Indonesia bisa dikerjakan buruh asing.
“Kalau melihat Omnibus Law ini untuk kenyamanan siapa. Petisi sampai
saat ini masih berjalan dengan posisi menolak. Sudah ada sekitar ratusan
yang melakukan penandatanganan,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment