JAKARTA-Pemerintah memutuskan untuk mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
formasi tahun 2019 serentak pada 22 dan 23 Maret 2020. Badan
Kepegawaian Negara (BKN) tengah menggelar rekonsiliasi dan validasi data
hasil SKD CPNS di hotel Bidakara Jakarta yang dilaksanakan sejak Rabu hingga Jumat (6/3).
"Hasil SKD akan diumumkan serentak pada tanggal 22-23 Maret 2020,"
ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) BKN, Paryono,
seperti dikutip dari setkab.go.id, Jumat (6/3).
Adapun data yang divalidasi oleh BKN, sambung Paryono, meliputi
jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran, kesesuaian
formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), kesesuaian ambang batas, kesesuaian
nilai P1/TL formasi tahun 2018, BA penyelenggaraan serta panduan SKB.
"Rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi
pusat dan daerah. Sedangkan 260 instansi lainnya akan dilakukan
rekonsiliasi datanya pada tahap II tanggal 11-13 Maret mendatang. Hari
pertama rekonsiliasi dan validasi data dilakukan untuk 91 instansi pusat
dan daerah," ujarnya.
Proses rekonsiliasi data, menurut Paryono, dilakukan melalui 4 level
proses verifikasi dan validasi (verval). "Level 4 yaitu tim pengolahan
mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi (tilok) dan akan
disinkronisasikan saat rekonsiliasi data berlangsung. Kemudian setelah
itu diverifikasi dan divalidasi kesesuaian data dari instansi dengan
data yang ada di Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan
Seleksi (Simflek)," imbuh Paryono.
Pada tahap ini, sambung Plt. Karo Humas BKN, instansi mencocokkan
kesesuaian hasil SKD di lapangan. Selanjutnya pada level 3 akan
diverifikasi ulang oleh Kordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi,
Pemberkasan, dan Penetapan NIP sebelum ke level 2 yaitu persetujuan
Deputi Bidang Mutasi BKN.
Ketentuan Peserta Lolos SKD
"Terakhir, pada level I yakni Kepala BKN mengesahkan dengan digital signature dan hasil rekonsiliasi CPNS diserahkan kepada instansi secara online," imbuhnya.
Peserta yang lolos ke tahap SKB, lanjut Paryono, yaitu mereka yang
nilainya termasuk 3x formasi setelah pemeringkatan. "Hal ini disesuaikan
dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019
dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS," katanya.
Pelaksanaan SKD akan berlangsung hingga 10 Maret mendatang dan secara
nasional hasil akan dirapatkan oleh Panselnas. Dia menambahkan bahwa
target Panselnas dengan diadakannya rekonsiliasi ini adalah zero
mistake.
Paryono mengatakan bahwa panitia juga menyediakan fasilitas crisis
center untuk membantu penyelesaian masalah, pertanyaan maupun komplain
dari instansi yang terdiri dari BKN, Kementerian PAN RB dan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"BPKP selaku Tim Quality Assurance Panselnas mendampingi BKN selama
masa rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD ini serta memastikan
pelaksanaan SKD berjalan sesuai ketentuan," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment