JAKARTA-Pemerintah siap meluncurkan Stimulus Fiskal Jilid II guna menangkal wabah virus corona
yang telah menyebar di Indonesia. Insentif baru itu berupa keringanan
bagi Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 25, serta percepatan
restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edi Pambudi,
berharap segala kemudahan yang diberikan dalam Stimulus Jilid II ini
termasuk relaksasi pajak penghasilan akan bisa menaikkan atau menjaga
daya beli. Sebab, pekerja akan mendapatkan gaji atau penghasilan secara
penuh."Ada mekanisme ditanggung pemerintah itu artinya sebagian dari pajak
itu akan tidak dibayarkan oleh pembayar pajak. Dengan demikian si
pembayar pajak akan mendapatkan take home pay, pendapatan dibawa pulang
lebih tinggi, sehingga dia bisa menjaga kemampuan daya beli untuk
konsumsi dan lain-lain," ungkapnya di Jakarta, Rabu (11/3).
Selain pajak penghasilan, dia melanjutkan, stimulus kedua ini juga
akan memberikan kemudahan proses pengembalian restitusi. Sebagai bentuk
keseriusan, pemerintah disebutnya akan coba memutuskan final kebijakan
tersebut Rabu sore ini.
"Jadi tujuan untuk dari sisi produksi pajak ini adalah supaya mereka
mempunyai aliran uang yang cukup. Jadi tidak tertahan karena harus
kewajiban di pembayaran pajak. Desainnya (insentif tangkal virus corona), detilnya kan harus kita sepakati sore ini," tuturnya.
Dana yang Digelontorkan Bisa Lebih dari Rp 10,3 T
Pemerintah siap menggelontorkan anggaran lebih dari yang dikeluarkan
pada stimulus jilid pertama, yakni sekitar Rp 10,3 triliun untuk merilis
Stimulus Fiskal Jilid II."Saya rasa lebih (dari Rp 10,3 triliun). Kalau dari hitung-hitungan sebenarnya lebih dari itu. Karena ini kan sifatnya multisektor, jadi tidak terbatas di sektor tertentu," kata Edi.
0 comments:
Post a Comment