BANTEN-Komisi Informasi Provinsi Banten,
membacakan Putusan dengan nomor register sengekta
107/XII/KIBANTEN-PS/2019 yang dimohonkan kelompok orang Suhendar dan
Yusman Nur terhadap Kejaksaan Tinggi Banten.
Pada putusan yang dibacakan Majelis
Komisioner Nana Subana merangkap anggota dan Toni Anwar Mahmud serta
Heri Wahidin masing-masing sebagai anggota menguatkan putusan mediasi
yang telah dilaksanaan sebelumnya antara para pihak. Sebagaimana diatur
PerKI 1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Pasal 47 ayat (1) dan (2).
Pada akhir Pembacaan putusan majelis
komisoner menyatakan bahwa para pihak tidak dapat melakukan gugatan dan
upaya hukum lainnya sebagaimana UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik Pasal 39 bahwa Putusan Komisi Informasi yang berasal dari
kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat.
Ketua KI Banten, Hilman membenarkan
bahwa sengketa Informasi Publik antara Kejati Banten dan kelompok
masyarakat atas nama Suhendar dan Yusman Nur telah selesai di mediasi.
Adapun permohonan informasi yang dimohonkan memang merupakan informasi
publik dan pihak Kejati Banten selaku termohon bersedia memberikan
informasi yang dimohonkan, dan selesai di tahap mediasi.
“Selaku Ketua KI Banten saya menghimbau
kepada Badan Publik (BP) untuk dapat informatif kepada pemohon
informasi, dan dapat memberikan layanan informasi publik. Demikian
halnya kepada pemohon informasi publik baik individu, kelompok orang
maupun badan hukum untuk proaktif sebagai pemohon informasi pada saat
melakukan permohonan tidak berhenti hingga menyampaikan surat permohonan
saja, tetapi melakukan upaya lain seperti menghubungi BP dengan cara
yang patut. Sehingga tidak harus terjadi sengketa informasi. Dengan kata
lain, baik pemohon atau termohon harus memiliki good will yang sama
terhadap keterbukaan informasi publik”, ujarnya.
Sementara itu Ketua Bidang Penyelesian
Sengketa Informasi (PSI) KI Banten Lutfi mengatakan bahwa hingga dengan
berita ini diturunkan, KI Banten telah menyelesaikan 28 register
sengketa Informasi dari 55 PSI yang merupakan PSI yang belum
diselesaikan majelis komisioner periode sebelumnya.
Dia mengajak kepada BP untuk membuka
informasi publik dan mulai berorientasi kepada pengguna informasi.
Sehingga masyarakat hanya tinggal mengaskes informasi publik yang telah
disediakan, diumumkan BP sebagaimana diamanahkan UU 14/2008. “Terjadinya
sengketa informasi merupakan ekses dari belum terbukanya sebagian BP”,
tegasnya.
0 comments:
Post a Comment