KOTA CILEGON-Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon, Ismatullah, memenuhi
panggilan Bawaslu, untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran
kode etik ASN, Jumat (6/3/2020). Ismatullah datang ke Sekretariat
Bawaslu didampingi pengacaranya.
Ismatullah menegaskan,
kehadirannya dalam acara reuni SMA Al Ishlah merupakan kewajiban sebagai
alumni sekolah tersebut. Dia mengaku tidak punya kepentingan lain,
kecuali hadir untuk memeriahkan reuni sekolahnya.
“Kalau tahu ada kepentingan lain, pasti saya nggak akan hadir, karena
paham resikonya,” kata Ismatullah kepada wartawan usai memberikan
klarifikasi di sekretariat Bawaslu, Kota Cilegon.
Ismatullah juga
menyatakan, yel yel yang disebut-sebut sebagai jargon salah satu Bacalon
Wali Kota Cilegon, hanya spontanitas dari para peserta reuni. Kala itu,
menurut Ismatullah, dia hendak memberikan penghargaan kepada Kepala
SMP, SMA serta SMK Al Ishlah.
“Yah peserta spontanitas memberi aplaus, itu terjadi diluar rencana dan keinginan saya,” tambahnya.
Diketahui,
Kepala Dindik Kota Cilegon, Ismatullah bersama Kepala Bidang (Kabid)
SMP Dindik Kota Cilegon, Suhendi, harus berurusan dengan Bawaslu karena
dianggap melanggar kode etik dan aturan ASN. Pasalnya, pada acara reuni
SMA Al Ishlah, mereka meneriakan yel yel dukungan kepada salah satu
Bacalon Wali Kota Cilegon yang videonya viral di Medsos.
Pada
video pendek acara reuni SMA Al Ishlah, keduanya ikut meneriakan “Sukses
Cilegon Tak Boleh Henti” yang merupakan jargon dari Wakil Wali Kota
Cilegon, Ratu Ati Marliati. Sedangkan diketahui, Ratu Ati disebut-sebut
juga sebagai Bacalon Wali Kota Cilegon pada Pilkada September 2020.
Ketua
Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi mengatakan, pihaknya perlu melakukan
proses verifikasi pencarian keterangan untuk pendalaman atas dugaan
pelanggaran undang-undang ASN tersebut
“Kami mempertanyakan kepada
bersangkutan seputar isi video yang beredar, tentang apakah tujuan dari
perkumpulan itu? Juga berbagai pertanyaan kecil untuk memperdalam
temuan tersebut,” kata Siswandi di Sekretariat Bawaslu Kota Cilegon,
Jumat (6/3/2020).
Siswandi juga menyebut, para ASN yang diduga melanggar kode etik dan
disiplin seluruhnya sudah memenuhi undangan Bawaslu, termasuk Kasi
Trantib Kecamatan Grogol, Burhanudin. “Jadi kelima ASN sudah memenuhi
panggilan (Bawaslu),” ujarnya.
Disinggung
Kepala Dindik Kota Cilegon Ismatullah yang membawa pengacara, Siswandi
menyebut tidak masalah. “Ya boleh saja didampingi pengacara. Yang
penting kan ada surat kuasanya,” ujar Siswandi.
Siswandi juga
menyatakan, pihaknya tidak berhak memberikan sanksi jika para ASN
tersebut ternyata terbukti melangar aturan. Sebab, kata dia, saat ini
belum masuk tahapan penetapan calon kepala daerah atau pun kampanye
Pilkada Kota Cilegon 2020.
“Kalau hasil pleno kelima ASN ini
dinyatakan terbukti melanggar, baru akan diserahkan kepada masing-masing
instansi. Tapi kalau tidak terbukti, ya kami stop,” tandasnya.
0 comments:
Post a Comment