JAKARTA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman
Sampurna, mengatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT
Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar 16,81 triliun rupiah. Kerugian itu
akibat dari investasi saham dan reksadana. “Kerugian negara dari
investasi saham sebesar 4,65 triliun rupiah, dan kerugian negara akibat
investasi dari reksadana sebesar 12,16 triliun rupiah,” ungkap Ketua
BPK, Agung Firman Sampurna, saat konferensi pers bersama Jaksa Agung RI
ST Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3).
Saat ditanya metode apa yang digunakan BPK dalam menghitung kerugian
negara dalam kasus di PT Asuransi Jiwasraya ini, Agung menjelaskan
auditor lembaga negara ini menggunakan metode total loss.
BPK menghitung seluruh saham yang dibeli secara melawan hukum. Agung
menjelaskan proses investigasi untuk menyelidiki kasus ini memakan waktu
dua bulan. “Metode yang kami gunakan dalam melakukan perhitungan
kerugian negara adalah total loss, di mana seluruh saham- saham yang
diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak,” tutur dia.
Sita Aset
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya telah
menyita aset dari enam orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi
Jiwasraya senilai 13,1 triliun rupiah.
Korps Adyaksa ini akan terus melacak aset lainnya yang diduga hasil
kejahatan untuk dikembalikan pada negara. “Kami tetap cari terus sampai
terpenuhinya apa yang kami harapkan untuk pengembaliannya,” kata
Burhanuddin. Setelah audit BPK selesai, Kejaksaan Agung berencana
melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi ke pengadilan pada
pekan ini.
Sedangkan berkas perkara untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU)
belum selesai diperiksa oleh Kejaksaan. Kejagung sudah menetapkan enam
orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Para tersangka, yaitu Direktur
Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama
PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi
Jiwasraya Harry Prasetyo. Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi
Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan
PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko
Hartono Tirto. Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut,
Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1)
huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Di tempat terpisah, Menteri BUMN, Erick
Thohir, mengeklaim telah menyiapkan skema dan dana pembayaran untuk
Jiwasraya pada bulan Maret ini. Dana tersebut akan digelontorkan untuk
membayar polis jatuh tempo sejumlah nasabah JS Saving Plan jika telah
mendapatkan persetujuan Panja Jiwasraya DPR RI. n
0 comments:
Post a Comment