![]() |
Untuk mencegah makin merebaknya penularan virus korona di Tanah Air, KPK akan menggelar persidangan melalui video conference. |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang
mengupayakan agar persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap
berjalan sesuai jadwal di tengah-tengah pandemik Covid-19 di Indonesia.
Salah satunya disepakati dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di
mana persidangan digelar menggunakan video conference (Vicon).
“Saat ini, KPK telah berkoordinasi dengan PN Jakarta Pusat mengenai
teknis persidangan Tipikor dan sepakat akan diupayakan persidangan
digelar dengan melalui Vicon yang prosesnya tetap berpegang pada hukum
acara yang berlaku,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK,
Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (26/3).
Untuk itu, kata Ali, pada Kamis (26/3), tim KPK telah melakukan uji
coba peralatan di PN Jakarta Pusat maupun di KPK. Selanjutnya akan
dilakukan persiapan lebih mendetail. Diharapkan persidangan tetap bisa
berjalan di tengah wabah penyebaran virus korona saat ini sehingga
penyelesaian perkara Tipikor dapat dilakukan sesuai waktu yang
ditentukan oleh Undang-Undang (UU).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA Nomor 1
Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan
Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya
pada 23 Maret 2020. Dalam surat edaran tersebut, persidangan perkara
pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap
perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak
dapat diperpanjang lagi.
Namun, penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang
merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan. Surat tersebut
diteken oleh Ketua MA, Hatta Ali.
Cegah Penularan
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan pihaknya
menggelar sidang menggunakan sarana Vicon sebagai salah satu upaya
mendukung penerapan social distancing untuk mencegah penularan Covid-19.
“Sidang Vicon ini, jaksa dan hakim tetap berada di pengadilan, terdakwa
tidak perlu hadir di pengadilan cukup di Rutan saja. Komunikasi
dilakukan melalui sarana Vicon.
Nirwan menjelaskan untuk pertama kalinya dalam rangka menerapkan
instruksi jaga jarak pada sidang acara persidangan biasa (APB)
menggunakan layanan Vicon dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
bersama dengan PN Jakarta Utara dan Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada
Selasa (24/3).
Disusul selanjutnya oleh Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan dan untuk
tiga wilayah Kejaksaan Negeri lainnya di wilayah hukum DKI Jakarta juga
akan segera menerapkan langkah serupa. Nirwan menyebutkan sidang Vicon
ini merupakan terobosan peradilan secara eletronik (e-Court), yang telah
dikembangkan oleh MA.
“Sidang e-Court yang saat ini dilaksanakan untuk agenda tuntutan dan
putusan yang penahananya tidak dapat diperpanjang,” kata Nirwan.
Menurut Nirwan, pelaksanaan sidang Vicon ini sesuai dengan instruksi
Jaksa Agung yang disampaikan pada Vicon tangal 24 Maret 2020 bersama
seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia. Instruksi ini dilakukan
sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan peradilan
dengan menerapkan physical distancing.
Nirwan menjelaskan penggunaan teleconference di peradilan pernah
dilakukan pada tahun 2002. MA pertama kali memberikan izin kepada mantan
Presiden BJ Habibie (Alm) untuk memberikan kesaksian dalam kasus
penyimpanan dana nonbudgeter Bulog atas nama terdakwa Akbar Tandjung.
“Mantan Presiden BJ Habibie memberikan kesaksian lewat teleconference,”
kata Nirwan. ola/Ant/N-3
0 comments:
Post a Comment