JAKARTA-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan telegram
yang ditunjukan untuk Gubernur, Bupati, Wali Kota, Ketua DPRD Provinsi
dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Ini terkait merebaknya
virus corona atau COVID-19 di Indonesia.
Telegram yang dikeluarkan Jumat 13 Maret 2020 tersebut, berdasarkan keputusan WHO telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemi.
Dia meminta tak ada yang pergi ke luar negeri, jika bukan urusan urgent. Agar semua ini tidak terpapar COVID-19.
"Sehubungan dengan hal tersebut, jika tidak sangat urgent sekali,
dimohon kepada Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Ketua dan Anggota DPRD
Provinsi, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota beserta pejabat di
daerah, agar menunda pelaksanaan perjalanan ke luar negeri," tulis Tito
dalam surat telegram tersebut, Minggu (15/3).
"Untuk menghindari terpapar virus corona (COVID-19)," lanjut dia.
0 comments:
Post a Comment