SERANG, (KB).- Jemaah calon haji (calhaj) sudah bisa
melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mulai Kamis (19/3/2020)
besok. Pelunasan Bipih ini untuk jemaah haji reguler, Petugas Haji
Daerah (PHD), dan Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan
Umrah (KBIHU).
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Banten H. Machdum
Bachtiar mengatakan, jangka waktu pelunasan Bipih ini telah disampaikan
secara resmi oleh Kemenag pada Senin (16/3/2020).
Mengutip pernyataan Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepullah,
Machdum mengatakan pelunasan dibagi dalam dua tahap. Yakni tahap pertama
akan dibuka dari 19 Maret sampai 17 April 2020. Sedang untuk tahap
kedua dibuka dari 30 April sampai 15 Mei 2020.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri
Agama (KMA) No. 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun
1441H/2020M. KMA ini mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah
221.000.
Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota
haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu: 199.518
untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah
haji lanjut usia, dan 1.512 untuk kuota petugas haji daerah.
Sedangkan kuota haji khusus, terdiri atas 15.951 kuota jemaah haji
khusus tahun berjalan, 1.375 kuota petugas haji khusus, dan 354
prioritas kuota jemaah haji lanjut usia.
Machdum mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 121
tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Indonesia tahun 1441 H/2020 M
untuk kuota Provinsi Banten sebanyak 9.461 orang dengan rincian jemaah
haji reguler sebanyak 9.279 orang, PHD sebanyak 73 orang, jemaah lansia
sebanyak 95 orang dan perwakilan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan
Umrah (KBIHU) sebanyak 14 orang.
Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepullah mengatakan, pelunasan
dilakukan setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia
Bagian Barat pukul 08.00 – 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul
09.00 – 16.00 Wita, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 – 17.00 WIT.
“Mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran
(BPS) awal, pelunasan juga bisa dilakukan secara non teller melalui
internet dan mobile banking. Sebelum melakukan pelunasan, jemaah yang
berhak melakukan pelunasan biaya haji tahun ini agar melakukan
pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit. Sebab, keterangan
istitha’ah secara kesehatan, menjadi salah satu syarat melakukan
pelunasan,” katanya.
Maman mengatakan, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona,
Kemenag menyarankan jemaah untuk memaksimalkan pelunasan secara non
teller.
“Untuk jemaah yang melakukan pelunasan di bank, agar menerapkan pola
hidup bersih dan sehat. Jaga jarak, hindari kontak langsung, dan bagi
yang batuk dan flu agar gunakan masker,” tuturnya seperti dikutip laman
resmi Kemenag.
0 comments:
Post a Comment