CILEGON, (KB).- Pemkot Cilegon mulai membahas Surat
Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Men-PAN RB) No 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja
Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Salah satunya menginstruksikan ASN
bekerja dari rumah.
Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, telah meminta Badan
Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk mengkaji hal tersebut.
“Nanti ASN kami arahkan untuk bekerja dari rumah. Tapi tidak semua
ASN, paling pejabat struktural yang tetap ngantor,” katanya usai
menggelar rapat dengan jajaran Asda Pemkot Cilegon, Staf Ahli Wali Kota
Cilegon, serta sejumlah pejabat esselon II di Lingkungan Pemkot Cilegon,
diruang rapat Staf Ahli Wali Kota Cilegon, Rabu (18/3/2020).
Menurut Edi, pihaknya juga akan memperketat penjagaan lingkungan
Setda. Mulai dari perbatasan akses masuk, juga penggunaan thermo gun di
pintu akses masuk.
“Gerbang belakang dekat masjid nanti di tutup, jadi keluar masuk
semua dari depan. Petugas jaga pun nanti dilengkapi thermo gun. Setiap
ruang kerja pun dilengkapi hand sanitizer,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPP Kota Cilegon Herri Mardiana mengatakan,
kemungkinan yang tetap bertugas di kantor adalah pejabat esselon II,
III, dan lurah. Dalam waktu dekat pihaknya akan membuat surat edaran
wali kota terkait hal tersebut.
“Sistemnya sedang kami buat dulu. Insya Allah surat edaran kami buat secepatnya, pekan ini lah,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment