SERANG, (KB).- Sejumlah kabupaten/kota di Banten
menerapkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja di rumah. Kebijakan
tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tito Karnavian kepada kepala daerah, ketua DPRD dan anggota,
serta aparatur sipil negara (ASN) di daerah, Selasa (17/3/2020).
Pemerintah daerah yang membolehkan ASN bekerja di rumah tersebut
antara lain Pemkot Serang, Pemkab Pandeglang, dan Pemkot Tangerang. Wali
Kota Serang Syafrudin mengeluarkan Surat Edaran bernomor
800/54.1-BKPSDM/2020 sebagai tindak lanjut dari edaran Kemenpan-RB nomor
19 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja
ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah
dan edaran Gubernur Banten tentang status kejadian luar biasa (KLB) atas
wabah Covid-19 di Provinsi Banten.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Kota Serang Ritadi B Muhsinun membenarkan sudah mengeluarkan
edaran tersebut. Menurutnya, ASN bisa melaksanakan kerja dari rumah
terhitung sejak hari ini, Rabu (18/3) sampai dengan (31/3) mendatang dan
akan dievaluasi setelahnya.
“Surat edaran hari ini menyebar, yang ada tanda tangan Pak Wali, itu
valid,” kata Ritadi kepada Kabar Banten, Selasa (17/3/2020).
Dalam edaran itu, ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan dari rumah
melalui pengaturan sistem kerja secara efektif dan akuntabel kecuali
bagi kepala OPD, sekretaris, kepala bagian/bidang, lurah, Kepala UPT,
sekretaris lurah/kasubag TU UPT dan ASN yang melaksanakan pelayanan
publik tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor.
“Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS (TP PNS) tetap
dihitung/diberikan selama ASN bersangkutan melaksanakan tugas kedinasan
di rumah,” ucapnya.
Kemudian, penggunaan absensi elektronik (finger print) dihentikan dan
diganti absensi manual, penghentian sementara apel (pagi dan sore)
senam jumat dan upacara tertentu, kecuali perintah khusus pimpinan.
Selanjutnya, menunda penyelenggaraan acara yang melibatkan banyak
peserta sepertu seminar, pelatihan dan sebagainya. Serta apabila urgensi
tinggi maka rapat dilaksanakan di kantor dengan memperhatikan jarak
aman antar peserta.
“Perjalanan dinas luar daerah dilakukan secara efektif sesuai tingkat
prioritas dan urgensi yang harus dilakukan serta menunda perjalanan
luar negeri,” ucapnya.
Setelah berakhir masa berlaku sistem kerja tersebut, ujar dia,
pimpinan OPD mengevalusi efektivitas pelaksanaannya dan melaporkan ke
wali kota melalui BKPSDM Kota Serang. “Di rumah, bukan libur dan lapor
kepada kepala OPD,” tuturnya.
Berlakukan piket
Sama halnya dengan Pemkot Serang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Pandeglang juga memberlakukan kebijakan serupa. Hanya saja, ASN di
Pemkab Pandeglang memberlakukan piket. Sementara, organisasi perangkat
daerah (OPD) yang berhubungan dengan pelayanan tetap berjalan dengan
dilengkapi alat perlindungan diri agar tidak tersuspect corona.
Kepala BKD Pandeglang Ali Fahmi Sumanta menuturkan, berkaitan dengan
antisipasi penyebaran virus corona, sesuai dengan peraturan Menpan RB
memperbolehkan ASN untuk bekerja di rumah, tapi bukan berarti libur.
“Kan Eselon II dan III itu dalam SE Menpan RB itu standby, kita ingin
pelayanan tetap berjalan dan tidak mengganggu, tapi di satu sisi kita
harus safety, artinya nanti dilakukan pembagian piket yang akan diatur,”
ucapnya saat ditemui di Pendopo Pandeglang, Selasa (17/3/2020).
Ia mengatakan, pihaknya meminta Dinas Kesehatan untuk memperhatikan
alat perlindungan diri bagi OPD Pelayanan, karena hal itu untuk
melindungi para petugas pelayanan yang sedang bertugas demi berjalannya
pelayanan.
“Iya saya harap Dinkes untuk segera melengkapi itu, saya harap
Pandeglang bisa aman dari corona tapi kita tetap waspada saja. Selain
itu juga dirinya meminta untuk tetap bekerja dan menjalankan pelayanan
masyarakat,” tutur Ali Fahmi.
Ali menyebutkan, pihaknya meminta seluruh jajaran ASN untuk tidak
melaksanakan apel pagi, namun larangan tersebut hanya berlaku sampai
tanggal 30 Maret saja.
“Kita juga menginstruksikan seluruh OPD untuk tidak apel pagi dulu,
karena ini kan menghindari kumpulan banyak orang sebagai upaya
pencegahan,” katanya.
Menurut Ali, sampai saat ini belum ada pengaruh yang signifikan
terhadap kinerja ASN dan pelayanan publik di Kabupaten Pandeglang,
karena di Pandeglang belum termasuk daerah KLB.
“Saya rasa di kita tidak ya, semuanya masih berjalan dan tidak ada
hambatan terhadap pelayanan dan kinerja, di daerah Jakarta saja masih
tetap bekerja, hanya saja ada upaya menghindari kumpulnya orang-orang,”
ujarnya.
Begitu juga dengan Pemerintah Kota Tangerang, yang mengizinkan
sebagian pegawai bekerja dari rumah dalam upaya menekan risiko penularan
virus corona penyebab Covid-19.
“Tadi kita membahas kaitan kerja di rumah, nanti akan diatur oleh
masing-masing OPD karena mereka bukan libur tapi mereka bekerja di
rumah,” ucap Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah usai rapat dengan
pejabat organisasi perangkat daerah dan badan usaha milik daerah di
Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa
(17/3).
Ia menjelaskan, pegawai pemerintah yang diprioritaskan bekerja di
rumah adalah pegawai yang mengalami gejala sakit, ibu hamil dan
menyusui, pegawai yang memiliki anak usia sekolah, serta pegawai yang
punya riwayat bepergian ke luar negeri.
“Kalau pejabat semua standby (siaga), tapi nanti tetap diatur sama
kepala dinasnya. Misalnya bagian Setda, Pak Sekda nanti ngatur, staf
yang ini boleh kerja di rumah, yang ini harus kerja di kantor,”
tuturnya.
Pemprov masih mengkaji
Berbeda dengan Pemkot Serang yang resmi merumahkan para pegawainya,
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih mengkaij untuk “merumahkan”
aparaturnya. Meski demikian, pemprov mendukung sepenuhnya tindakan
kabupaten/kota dalam mengantisipasi virus corona.
Gubernur Banten Wahidin Halim menyarankan, pemerintah kabupaten/kota
mengurangi atau menghindari kontak dengan orang lain dan kerumunan.
“Prinsipnya, Pemprov Banten mendukung sepenuhnya tindakan kabupaten/kota
antisipasi corona,” katanya.
Ia menginstruksikan Sekda dan Kepala OPD untuk tidak melakukan
perjalanan ke luar daerah, meniadakan apel, rapat di atas 100 orang
menggunakan protap kesehatan, serta kajian untuk rumuskan pegawai yang
dapat mengerjakan tugasnya dari rumah.
“Kurangi kegiatan-kegiatan lain yang melibatkan banyak orang.
Masing-masing daerah punya karakter. Kalau lock down, efeknya ke
perekonomian,” katanya.
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan SE yang salah satu
isinya penyelenggaraan pemerintahan daerah (kepala daerah dan DPRD)
serta aparatur sipil negara agar menjaga pelayanan umum tetap terjaga,
dengan menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat
tinggalnya (work from home/WFH).
Surat Edaran Nomor 440/2436/SJ itu berisi tentang pencegahan
penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan pemerintah
daerah.
“Diminta kepada Saudara/Saudari Gubernur/Bupati/Wali Kota sesuai
situasi kondisi di wilayah masing-masing untuk melaksanakan
langkah-langkah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease
2019 (Covid-19),” ujar Mendagri di dalam surat edaran yang diterbitkan
di Jakarta itu.
Adapun upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang
direkomendasikan, antara lain penyelenggara pemerintahan daerah (kepala
daerah dan DPRD) serta aparatur sipil negara di daerah diminta melakukan
penyesuaian sistem kerja dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 19
Tahun 2020.
Selanjutnya, penyelenggara pemerintahan daerah (kepala daerah dan
DPRD) serta aparatur sipil negara agar menjaga pelayanan umum tetap
terjaga, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah
atau tempat tinggalnya (work from home/WFH).
Tak kurangi tambahan penghasilan
Selain itu, pejabat pembina kepegawaian daerah harus memastikan
terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap
melaksanakan tugasnya di kantor sehingga penyelenggaraan pemerintahan
tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada
masyarakat.
Untuk pengaturan penyesuaian sistem kerja, diserahkan kepada pejabat
pembina kepegawaian daerah dengan tidak mengurangi hak pegawai berupa
tambahan penghasilan. Dalam penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan
orientasi di daerah dilaksanakan sistem pembelajaran jarak jauh
(e-learning) dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.
Kemudian, penyelenggara pemerintahan daerah (kepala daerah dan DPRD)
mengoptimalisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) dengan memprioritaskan untuk antisipasi dan penanganan dampak
penularan Covid-19, antara lain untuk kebutuhan rumah sakit daerah,
pengadaan masker, hand sanitizer (pembersih tangan), dan thermal gun
(alat ukur suhu) yang sesuai dengan standar dari Kementerian Kesehatan
melalui revisi anggaran dengan cara penjadwalan ulang capaian program
dan kegiatan lainnya.
Antara lain pengurangan biaya rapat/pertemuan dan perjalanan dinas,
pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, pembebanan
langsung pada belanja tidak terduga, memanfaatkan uang kas yang
tersedia.
Poin lainnya adalah penyelenggara pemerintahan daerah melakukan
pemetaan dan pendataan daerah yang terdampak Covid-19 dan
monitoring/pengendalian stabilitas harga serta menjamin ketersediaan
kebutuhan pokok masyarakat dengan mengoptimalkan penggunaan alokasi
anggaran belanja tidak terduga.
Bukan hanya itu, pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan
percepatan verifikasi transfer dana desa melalui penyederhanaan
persyaratan penyaluran dana desa sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang digunakan untuk program padat karya tunai guna
meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja di desa.
Selanjutnya, penyelenggara pemerintahan daerah memperkuat ekonomi
masyarakat melalui pemberian insentif/stimulus berupa pengurangan atau
penghapusan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha, termasuk usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di daerah untuk menghindari
penurunan produksi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Penyelenggara pemerintahan daerah dan aparatur sipil negara
mengoptimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam
pertemuan, rapat, dan sosialisasi. Apabila terdapat rapat/pertemuan yang
harus dihadiri dalam rangka menjalankan tugas kedinasan, penyelenggara
pemerintahan daerah dan aparatur sipil negara hendaknya memanfaatkan
sarana telekonferensi atau video konferensi.
“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan pada
tanggal 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih
lanjut sesuai dengan kebutuhan. Demikian untuk menjadi perhatian dan
dilaksanakan,” tutur Mendagri.
Keadaan darurat diperpanjang
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
menjelaskan mengapa memilih memperpanjang keadaan tertentu darurat
bencana hingga bulan Mei 2020. Alasannya, karena skala virus corona di
Indonesia semakin membesar.
“Karena ini (virus corona) skalanya makin besar, dan presiden
memerintahkan untuk melakukan percepatan, maka ada perpanjangan status
lagi status karena keadaan tertentu,” kata Kapusdatin BNPB Agus Wibowo
dalam di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Selasa (17/3/2020).
Dengan adanya perpanjangan status itu keadaan tertentu darurat
bencana, BNPB akan menunggu daerah-daerah yang belum menetapkan status
darurat bencana agar segera menetapkannya. Apalagi, daerah yang sudah
banyak terdapat positif corona seperti DKI Jakarta atau Jawa Barat sudah
menentukan status dan sudah melakukan konsultasi ke Ketua Gugus Tugas
Percepatan Penanganan covid-19 sekaligus Ketua BNPB Doni Monardo.
“Seperti instruksi presiden kemarin, meminta kepala daerah Gubernur,
Bupati, Wali Kota untuk menentukan status. Ada dua satu status siaga
darurat dua tanggap darurat. Siaga darurat untuk belum ada kasus
jaga-jaga dan kemudian tanggap darurat yang sudah banyak kejadian
(positif corona),” ucapnya.
Sebelumnya, BNPB memperpanjang status keadaan tertentu darurat
bencana wabah akibat virus corona hingga 29 Mei 2020. Dalam surat
keputusan yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo sejak 29
Februari 2020. Adapun surat itu bernomor 13.A Tahun 2020. Salah satu
poin dari surat itu adalah memutuskan beberapa keputusan. Seperti halnya
memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana hingga Mei 2020.
0 comments:
Post a Comment