Wednesday 18 March 2020

Tindak Lanjuti SE Mendagri, Sejumlah Pemda Rumahkan ASN Cegah Penyebaran Virus Corona



SERANG, (KB).- Sejumlah kabupaten/kota di Banten menerapkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja di rumah. Kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada kepala daerah, ketua DPRD dan anggota, serta aparatur sipil negara (ASN) di daerah, Selasa (17/3/2020).
Pemerintah daerah yang membolehkan ASN bekerja di rumah tersebut antara lain Pemkot Serang, Pemkab Pandeglang, dan Pemkot Tangerang. Wali Kota Serang Syafrudin mengeluarkan Surat Edaran bernomor 800/54.1-BKPSDM/2020 sebagai tindak lanjut dari edaran Kemenpan-RB nomor 19 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah dan edaran Gubernur Banten tentang status kejadian luar biasa (KLB) atas wabah Covid-19 di Provinsi Banten.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Ritadi B Muhsinun membenarkan sudah mengeluarkan edaran tersebut. Menurutnya, ASN bisa melaksanakan kerja dari rumah terhitung sejak hari ini, Rabu (18/3) sampai dengan (31/3) mendatang dan akan dievaluasi setelahnya.
“Surat edaran hari ini menyebar, yang ada tanda tangan Pak Wali, itu valid,” kata Ritadi kepada Kabar Banten, Selasa (17/3/2020).
Dalam edaran itu, ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan dari rumah melalui pengaturan sistem kerja secara efektif dan akuntabel kecuali bagi kepala OPD, sekretaris, kepala bagian/bidang, lurah, Kepala UPT, sekretaris lurah/kasubag TU UPT dan ASN yang melaksanakan pelayanan publik tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor.
“Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS (TP PNS) tetap dihitung/diberikan selama ASN bersangkutan melaksanakan tugas kedinasan di rumah,” ucapnya.
Kemudian, penggunaan absensi elektronik (finger print) dihentikan dan diganti absensi manual, penghentian sementara apel (pagi dan sore) senam jumat dan upacara tertentu, kecuali perintah khusus pimpinan.
Selanjutnya, menunda penyelenggaraan acara yang melibatkan banyak peserta sepertu seminar, pelatihan dan sebagainya. Serta apabila urgensi tinggi maka rapat dilaksanakan di kantor dengan memperhatikan jarak aman antar peserta.
“Perjalanan dinas luar daerah dilakukan secara efektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilakukan serta menunda perjalanan luar negeri,” ucapnya.
Setelah berakhir masa berlaku sistem kerja tersebut, ujar dia, pimpinan OPD mengevalusi efektivitas pelaksanaannya dan melaporkan ke wali kota melalui BKPSDM Kota Serang. “Di rumah, bukan libur dan lapor kepada kepala OPD,” tuturnya.
Berlakukan piket
Sama halnya dengan Pemkot Serang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang juga memberlakukan kebijakan serupa. Hanya saja, ASN di Pemkab Pandeglang memberlakukan piket. Sementara, organisasi perangkat daerah (OPD) yang berhubungan dengan pelayanan tetap berjalan dengan dilengkapi alat perlindungan diri agar tidak tersuspect corona.
Kepala BKD Pandeglang Ali Fahmi Sumanta menuturkan, berkaitan dengan antisipasi penyebaran virus corona, sesuai dengan peraturan Menpan RB memperbolehkan ASN untuk bekerja di rumah, tapi bukan berarti libur.
“Kan Eselon II dan III itu dalam SE Menpan RB itu standby, kita ingin pelayanan tetap berjalan dan tidak mengganggu, tapi di satu sisi kita harus safety, artinya nanti dilakukan pembagian piket yang akan diatur,” ucapnya saat ditemui di Pendopo Pandeglang, Selasa (17/3/2020).
Ia mengatakan, pihaknya meminta Dinas Kesehatan untuk memperhatikan alat perlindungan diri bagi OPD Pelayanan, karena hal itu untuk melindungi para petugas pelayanan yang sedang bertugas demi berjalannya pelayanan.
“Iya saya harap Dinkes untuk segera melengkapi itu, saya harap Pandeglang bisa aman dari corona tapi kita tetap waspada saja. Selain itu juga dirinya meminta untuk tetap bekerja dan menjalankan pelayanan masyarakat,” tutur Ali Fahmi.
Ali menyebutkan, pihaknya meminta seluruh jajaran ASN untuk tidak melaksanakan apel pagi, namun larangan tersebut hanya berlaku sampai tanggal 30 Maret saja.
“Kita juga menginstruksikan seluruh OPD untuk tidak apel pagi dulu, karena ini kan menghindari kumpulan banyak orang sebagai upaya pencegahan,” katanya.
Menurut Ali, sampai saat ini belum ada pengaruh yang signifikan terhadap kinerja ASN dan pelayanan publik di Kabupaten Pandeglang, karena di Pandeglang belum termasuk daerah KLB.
“Saya rasa di kita tidak ya, semuanya masih berjalan dan tidak ada hambatan terhadap pelayanan dan kinerja, di daerah Jakarta saja masih tetap bekerja, hanya saja ada upaya menghindari kumpulnya orang-orang,” ujarnya.
Begitu juga dengan Pemerintah Kota Tangerang, yang mengizinkan sebagian pegawai bekerja dari rumah dalam upaya menekan risiko penularan virus corona penyebab Covid-19.
“Tadi kita membahas kaitan kerja di rumah, nanti akan diatur oleh masing-masing OPD karena mereka bukan libur tapi mereka bekerja di rumah,” ucap Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah usai rapat dengan pejabat organisasi perangkat daerah dan badan usaha milik daerah di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (17/3).
Ia menjelaskan, pegawai pemerintah yang diprioritaskan bekerja di rumah adalah pegawai yang mengalami gejala sakit, ibu hamil dan menyusui, pegawai yang memiliki anak usia sekolah, serta pegawai yang punya riwayat bepergian ke luar negeri.
“Kalau pejabat semua standby (siaga), tapi nanti tetap diatur sama kepala dinasnya. Misalnya bagian Setda, Pak Sekda nanti ngatur, staf yang ini boleh kerja di rumah, yang ini harus kerja di kantor,” tuturnya.
Pemprov masih mengkaji
Berbeda dengan Pemkot Serang yang resmi merumahkan para pegawainya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih mengkaij untuk “merumahkan” aparaturnya. Meski demikian, pemprov mendukung sepenuhnya tindakan kabupaten/kota dalam mengantisipasi virus corona.
Gubernur Banten Wahidin Halim menyarankan, pemerintah kabupaten/kota mengurangi atau menghindari kontak dengan orang lain dan kerumunan. “Prinsipnya, Pemprov Banten mendukung sepenuhnya tindakan kabupaten/kota antisipasi corona,” katanya.
Ia menginstruksikan Sekda dan Kepala OPD untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah, meniadakan apel, rapat di atas 100 orang menggunakan protap kesehatan, serta kajian untuk rumuskan pegawai yang dapat mengerjakan tugasnya dari rumah.
“Kurangi kegiatan-kegiatan lain yang melibatkan banyak orang. Masing-masing daerah punya karakter. Kalau lock down, efeknya ke perekonomian,” katanya.
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan SE yang salah satu isinya penyelenggaraan pemerintahan daerah (kepala daerah dan DPRD) serta aparatur sipil negara agar menjaga pelayanan umum tetap terjaga, dengan menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya (work from home/WFH).
Surat Edaran Nomor 440/2436/SJ itu berisi tentang pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah.
“Diminta kepada Saudara/Saudari Gubernur/Bupati/Wali Kota sesuai situasi kondisi di wilayah masing-masing untuk melaksanakan langkah-langkah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujar Mendagri di dalam surat edaran yang diterbitkan di Jakarta itu.
Adapun upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang direkomendasikan, antara lain penyelenggara pemerintahan daerah (kepala daerah dan DPRD) serta aparatur sipil negara di daerah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 19 Tahun 2020.
Selanjutnya, penyelenggara pemerintahan daerah (kepala daerah dan DPRD) serta aparatur sipil negara agar menjaga pelayanan umum tetap terjaga, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya (work from home/WFH).
Tak kurangi tambahan penghasilan
Selain itu, pejabat pembina kepegawaian daerah harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk pengaturan penyesuaian sistem kerja, diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian daerah dengan tidak mengurangi hak pegawai berupa tambahan penghasilan. Dalam penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan orientasi di daerah dilaksanakan sistem pembelajaran jarak jauh (e-learning) dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.
Kemudian, penyelenggara pemerintahan daerah (kepala daerah dan DPRD) mengoptimalisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan memprioritaskan untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, antara lain untuk kebutuhan rumah sakit daerah, pengadaan masker, hand sanitizer (pembersih tangan), dan thermal gun (alat ukur suhu) yang sesuai dengan standar dari Kementerian Kesehatan melalui revisi anggaran dengan cara penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya.
Antara lain pengurangan biaya rapat/pertemuan dan perjalanan dinas, pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, pembebanan langsung pada belanja tidak terduga, memanfaatkan uang kas yang tersedia.
Poin lainnya adalah penyelenggara pemerintahan daerah melakukan pemetaan dan pendataan daerah yang terdampak Covid-19 dan monitoring/pengendalian stabilitas harga serta menjamin ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat dengan mengoptimalkan penggunaan alokasi anggaran belanja tidak terduga.
Bukan hanya itu, pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan percepatan verifikasi transfer dana desa melalui penyederhanaan persyaratan penyaluran dana desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk program padat karya tunai guna meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja di desa.
Selanjutnya, penyelenggara pemerintahan daerah memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemberian insentif/stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di daerah untuk menghindari penurunan produksi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Penyelenggara pemerintahan daerah dan aparatur sipil negara mengoptimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan, rapat, dan sosialisasi. Apabila terdapat rapat/pertemuan yang harus dihadiri dalam rangka menjalankan tugas kedinasan, penyelenggara pemerintahan daerah dan aparatur sipil negara hendaknya memanfaatkan sarana telekonferensi atau video konferensi.
“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan,” tutur Mendagri.
Keadaan darurat diperpanjang
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjelaskan mengapa memilih memperpanjang keadaan tertentu darurat bencana hingga bulan Mei 2020. Alasannya, karena skala virus corona di Indonesia semakin membesar.
“Karena ini (virus corona) skalanya makin besar, dan presiden memerintahkan untuk melakukan percepatan, maka ada perpanjangan status lagi status karena keadaan tertentu,” kata Kapusdatin BNPB Agus Wibowo dalam di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Selasa (17/3/2020).
Dengan adanya perpanjangan status itu keadaan tertentu darurat bencana, BNPB akan menunggu daerah-daerah yang belum menetapkan status darurat bencana agar segera menetapkannya. Apalagi, daerah yang sudah banyak terdapat positif corona seperti DKI Jakarta atau Jawa Barat sudah menentukan status dan sudah melakukan konsultasi ke Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 sekaligus Ketua BNPB Doni Monardo.
“Seperti instruksi presiden kemarin, meminta kepala daerah Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk menentukan status. Ada dua satu status siaga darurat dua tanggap darurat. Siaga darurat untuk belum ada kasus jaga-jaga dan kemudian tanggap darurat yang sudah banyak kejadian (positif corona),” ucapnya.
Sebelumnya, BNPB memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah akibat virus corona hingga 29 Mei 2020. Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo sejak 29 Februari 2020. Adapun surat itu bernomor 13.A Tahun 2020. Salah satu poin dari surat itu adalah memutuskan beberapa keputusan. Seperti halnya memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana hingga Mei 2020.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Minat Klik - PT Anugrah Cahaya PlaponPVC

UCAPAN IDUL ADHA 1445 H

UCAPAN IDUL ADHA 1445 H

HUT BYANGKARA ADHA PEMERINTAH BENGKULU

HUT BYANGKARA ADHA PEMERINTAH BENGKULU

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

PEMRINTAH BENGKULU HUT BENGKULU

PEMRINTAH BENGKULU HUT BENGKULU

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

PERKIM KOTA CILEGON IDUL ADHA 1445 H

PERKIM KOTA CILEGON IDUL ADHA 1445 H

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

Idul Adha 1445 H

Idul Adha 1445 H

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA PROVINSI BANTEN HARI PERS 2024

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support