SERANG, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang
melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) akan mengikuti
kebijakan pemerintah pusat, terkait peniadaan Ujian Nasional (UN) di
Kota Serang. Kebijakan itu disebut sebagai langkah terbaik dalam memutus
penyebaran Covid-19 atau virus Corona.
Sekretaris Dindikbud Kota Serang Nursalim mengatakan, pihaknya akan
mematuhi seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Kalau bicara aturan main pemerintahan, maka berbicara dasar hukum.
Ketika dasar hukum baik itu Permen, Perpres, Pergub atau pun Perwal
sudah dikeluarkan, maka kami akan siap untuk mengikutinya,” ujarnya,
Selasa (24/3/2020).
Pihaknya pun sudah mempersiapkan beberapa alternatif sebagai pengganti nilai UN bagi para pelajar.
“Untuk format penilaian memang saat ini ada berbagai macam. Tapi kami
masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, akan seperti apa nanti.
Insyaallah lusa kami juga akan menggelar rapat berkaitan dengan hal
ini,” katanya.
Menurut dia, peniadaan UN bukan berarti para pelajar dapat lulus
begitu saja. Sebab, masih ada sejumlah kriteria kelulusan yang harus
dipenuhi oleh para pelajar.
“Jadi walau pun UN telah ditiadakan karena Covid-19 ini, namun yang
namanya kriteria kelulusan itu masih ada. Nanti apakah kumulatif nilai
atau seperti apa, akan kami rapatkan terlebih dahulu,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Serang Rizki Kurniawan menilai bila langkah kebijakan
pemerintah untuk meniadakan UN tahun ini merupakan hal yang tepat.
Sebab, saat ini Indonesia sedang berada dalam kondisi yang tidak aman di
tengah pandemi Covid-19.
“Kalau melihat aturan tentang peniadaan UN, tentu harus diterima.
Karena itu merupakan langkah yang terbaik di tengah pandemi Covid-19
ini,” katanya.
Ia menuturkan, Dindikbud Kota Serang harus dapat segera mencari
alternatif penilaian untuk menggantikan nilai UN, dalam menentukan
kelulusan dari para pelajar di Kota Serang. Pihaknya juga akan melakukan
koordinasi dengan Dindikbud terkait kriteria para pelajar sebagai
alternatif pilihan penilaian dalam kelulusan.
“Untuk selanjutnya, apabila penilaian kelulusan itu harus digantikan
dengan nilai kumulatif pada rapor dan semacamnya, itu sah-sah saja. Itu
bagaimana Dindikbud Kota Serang mengatur hal itu. Tentu pasti kami akan
koordinasi. Kami juga banyak tugas dari Komisi II yang harus
diselesaikan, salah satunya dengan Dindikbud Kota Serang,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment