SERANG, (KB).- Anggota Panitia Khusus (Pansus)
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang
mengungkapkan, besaran anggaran untuk penyertaan modal kepada empat BUMD
tidak lagi dicantumkan di Perda.
Hal tersebut, karena besarannya akan disesuaikan dengan hasil kajian investasi dan kemampuan keuangan daerah.
Anggota Pansus Raperda tentang Penyertaan Modal kepada BUMD Pemkab
Serang yang juga anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Serang Yayat Supriatna mengatakan, dalam perda
penyertaan modal yang kini masih dibahas, di sana tidak disebutkan
secara spesifik besaran dana yang akan diberikan.
Namun, dalam perda tersebut, besarannya akan disesuaikan dengan keuangan daerah dan juga dilihat dari hasil kajian investasi.
“Kemarin bicaranya (perda) umum hanya payung hukum saja, jangan
bicara BUMD saja, tapi hanya payung hukum. Besarannya sesuai keuangan
daerah. Jadi, kalau misal keuangan tidak ada nanti dilihat kajian,
supaya ada rekomendasi yang diberikan ke tim TAPD (Tim Anggaran
Pemerintah Daerah),” ujar politikus PBB tersebut kepada Kabar Banten,
Ahad (29/3/2020).
Ia menuturkan, perda tersebut, awalnya ditargetkan tuntas pada masa
sidang saat ini. Akan tetapi, karena ada wabah, sehingga harus tertunda.
“Polanya (perda penyertaan modal) akan beda dengan dulu, kalau dulu
disebutkan di awal sekarang enggak yang penting ada kajian investasi,”
ucapnya.
Sementara, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang M Novi
mengatakan, saat ini pihaknya sedang gencar melakukan evaluasi terhadap
semua BUMD.
“Kemarin kami sudah evaluasi terhadap BUMD salah satunya SBM (Serang
Berkah Mandiri) dan LPK (Lembaga Perkreditan Kecamatan) Ciomas. Untuk
SBM direksinya baru,” tuturnya.
Ia menuutrkan, hasil evaluasi tersebut, dia melihat antusias kedua
BUMD tersebut, masih sangat baik keinginan untuk membenahinya, agar
optimal. Yang penting, kata dia, ketika ada perubahan struktur
kepengurusan mereka tetap akan siap bekerja.
Sementara, ucap dia, SBM saat ini masih melakukan kegiatan dengan
mengandalkan pinjaman dari Bank Bjb. Besaran pinjaman yang diajukan
bervariatif sesuai besar kegiatan. Namun, selama ini pengembalian
pinjaman ke Bjb terhitung lancar dan mereka memiliki keinginan menjadi
sehat kembali. Jika mereka sehat tentu itu akan berdampak pada deviden
yang diberikan ke pemkab.
“Dilihat dari kinerja mereka kami ingin mereka membenahi, maka kami suport dengan penyertaan modal,” tuturnya.
Menurut dia, dilihat dari kondisi sumber daya manusia (SDM) saat ini,
SBM memiliki SDM yang layak. Bahkan, saat ini mereka sudah membuat
pakta integritas untuk mengembangkan BUMD tersebut.
“Kami tegaskan ke BUMD apakah SBM akan dibubarkan atau lanjut mereka
siap ketika disertakan modal. Jadi, rencana kegiatan mereka sampai 2020
sudah beberapa tanda tangan kontrak,” katanya.
Politikus Gerindra tersebut mengatakan, adanya perda penyertaan modal
merupakan inisiasi yang diharapkan dapat menyehatkan BUMD yang selama
ini kurang optimal, agar optimal pengelolaannya.
“Penyertaan modal pasti ada hanya regulasinya harus diubah terkait
perdanya. Karena, perda itu dibatasi waktu, yang sekarang sudah lewat
waktunya, maka kami buat. Sudah dibahas komprehensif, harusnyaApril
selesai, mudah-mudahan di tahun berikutnya ketika perda selesai kami
harap penyertaan modal tidak hanya diberikan pada BPR, tapi yang belum
sehat juga,” ucapnya.
Disinggung soal besaran angka penyertaan modal, dia menuturkan, masih belum disepakati, karena masih dalam kajian.
“Seperti BPR yang awalnya pemda akan berikan penyertaan modal lima
tahun Rp 50 miliar sampai habis perda baru Rp 20-25 miliar. Jadi, masih
ada kewajiban pemda untuk sertakan modal. Belum (BUMD belum berikan
deviden) tiga termasuk PDAM. Yang maksimal baru BPR,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment