|  | 
| 
Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep | 
TANGERANG-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan yang dihelat September 2020 mendatang akan ditunda. 
Dampak dari hal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota 
Tangsel pun memutuskan untuk memberhentikan sementara panitia pengawas 
(Panwas) tingkat kecamatan dan kelurahan. 
Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep menjelaskan, pemberhentian 
tersebut dilakukan setelah adanya surat edaran dari Bawaslu RI. Dari 
surat tersebut, pemberhentian dilakukan sejak tanggal 30 Maret. 
”Sementara kami tidak tahu sampai kapan. Jadi keputusannya baru pemberhentian sementara saja,” ujar Acep, Selasa (31/3/2020).
Menurutnya, pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari penundaan 
tahapan Pilkada yang dilakukan oleh KPU. Ketika KPU memutuskan untuk 
melakukan penundaan PPS, verifikasi faktual calon perseorangan, 
penerimaan petugas PPDP, dan tahapan coklit.
”Karena itu ditunda, maka KPU juga menonaktifkan PPK dan PPS-nya, 
sehingga kami juga melakukan hal yang sama, yaitu nonaktif Panwas 
kecamatan dan Panwas Kelurahan,” sambung Acep.
Meski demikian, Acep menegaskan bahwa Bawaslu Kota Tangsel akan terus
 fokus melakukan  pengawasan. Pengawasan tersebut fokus terhadap 
penjaringan partai politik serta netralitas ASN.
”Misalnya, ada lembaga yang tidakdibenarkan dalam memberikan dukungan atau segala macam kepada pihak tertentu,” pungkasnya
 






 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 comments:
Post a Comment