JAKARTA - Pesiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan
meniadakan Ujian Nasional (UN) 2020 untuk tingkat SD hingga
SMA/sederajat, sebagai antisipasi meluasnya pandemi virus corona atau
Covid-19.
"Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respons Covid-19
harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial dan dunia
usaha," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Racman
dalam keterangannya, Selasa (24/3/2020).
Peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing
(pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus Corona SARS 2
atau Covid-19.
UN Akan ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau
setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau
setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau
setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).
"Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam
penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar
dari rumah dan ibadah di rumah," tandasnya.







0 comments:
Post a Comment