JAKARTA-Proses verifikasi dan validasi (verval) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 telah rampung dan hasilnya sudah mendapatkan digital signature (DS) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
BKN sudah menyerahkan hasil SKD kepada total 521 Instansi, yang
terdiri dari 65 Instansi Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga) dan 456
Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
"Penyerahan hasil SKD tersebut disampaikan kepada seluruh admin
Instansi melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN)," ungkap Plt
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono dalam keteranga tertulis di
Jakarta, Sabtu (21/3).
BKN meminta instansi untuk menyiapkan pengumuman hasil SKD untuk
disampaikan secara serentak kepada pelamar melalui masing-masing laman
website atau media sosial Instansi pada 22-23 Maret 2020.
Penetapan tanggal pengumuman tersebut merujuk pada jadwal Panselnas
yang sudah disampaikan ke seluruh Instansi melalui Surat Kepala BKN
Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang jadwal pelaksanaan seleksi CPNS Formasi
Tahun 2019.
Sementara untuk jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), pada siaran
pers BKN tanggal 17 Maret 2020 sudah disampaikan bahwa pelaksanaan SKB
masih dalam status penundaan sampai dengan waktu yang akan ditentukan
kemudian oleh Panselnas.
Adapun kriteria peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta dengan nilai SKD memenuhi passing grade dan 3x jumlah formasi.
Cegah Penyebaran Virus Corona, Tes Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Resmi Ditunda
Tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada perekrutan Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi ditunda guna mengantisipasi penyebaran
virus corona (Covid-19). Tahap seleksi ini rencananya akan mulai digelar
pada 25 Maret 2020.
Keputusan ini disampaikan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)
melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020
perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Ketentuan tersebut juga merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019
tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan
Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K
26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS
Formasi Tahun 2019.
Terkait kelanjutan tes SKB, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan
Informasi Publik Kementerian PAN-RB Andi Rahadian mengungkapkan,
Panselnas rencananya bakal menggelar rapat digital pada Rabu besok.
Namun ia belum bisa memastikan kapan waktu pastinya.
"Kabarnya sih anggota Panselnas di masing-masing kementerian/lembaga
akan teleconference," kata Andi dalam sambungan telepon kepada
Liputan6.com, Selasa (17/3).
Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Paryono menyampaikan, untuk pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada
22-23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019
masing-masing instansi.
"Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman
hasil SKD agar tetap memantau website/media sosial instansi, menunggu
keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian," imbuh dia.
Dia pun mengimbau tiap instansi yang telah menentukan jadwal
pelaksanaan SKB untuk berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, serta Direktorat Jenderal Pembendaharaan
Kementerian Keuangan.
"Sementara untuk instansi pemerintah pusat dan daerah yang telah
menentukan jadwal pelaksanaan SKB, termasuk penyiapan sarana/prasarana,
agar berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan,
dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan
Jasa," tuturnya.
0 comments:
Post a Comment