TANGERANG -Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menaikkan status kejadian luar
biasa (KLB) Corona menjadi Tanggap Darurat. Kebijakan tersebut berlaku
hingga 23 Mei 2020.
Keputusan Bupati Tangerang itu tertuang dalam SK Bupati bernomor 440/ Kep 273/ huk 2020 tertanggal 23 Maret 2020.
Surat Keputusan tersebut berisi 4 hal, diantaranya:
1.Status Tanggap Darurat bencana wabah penyakit Corona Desease 2019
(COVID-19) Kabupaten Tangerang terhitung mulai 23 Maret hingga 23 Mei
2020.
2.Perpanjangan status tanggap darurat bencana wabah penyakit Corona
Desease 2019 (COVID-19) dapat dilakukan apabila situasi masih dalam
kondisi rawan dan mengikuti kontinjensi penanggulangan bencana wabah
COVID-19 tahun 2020.
3.Biaya yang diperlukan untuk Tanggap Darurat bencana wabah penyakit
Corona Desease 2019 (COVID-19) dibebankan pada Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (23 Maret 2020).
0 comments:
Post a Comment