JAKARTA-Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu meminta Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan kelonggaran/relaksasi kredit usaha
Usaha Mikro dan Kecil di bawah Rp10 miliar untuk debitur perbankan
berupa penundaan pembayaran cicilan sampai dengan satu tahun dan
disertai penurunan bunga.
Hal tersebut merupakan salah satu stimulus countercyclical yang
diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada industri perbankan
agar menjaga kinerja perbankan tetap tumbuh dengan sehat di tengah
pandemi virus corona.
Direktur Utama Bank BRI, Sunarso mengungkapkan, pihaknya telah
menerbitkan kebijakan internal yang mengakomodir kebijakan tersebut.
Bank BRI memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dengan plafon paling
banyak Rp10 miliar yang usahanya terdampak akibat dampak virus corona
berupa relaksasi penetapan kualitas kredit berdasarkan ketepatan
pembayaran angsuran.
"Selain itu BRI juga memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak
virus corona melalui berbagai skema restrukturisasi, di antaranya
penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan/atau
denda maupun penalti serta perpanjangan jangka waktu pinjaman
(rescheduling)," ujar Sunarso di Jakarta, Jumat (27/3).
Utamakan Sektor Informal
OJK sendiri mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus
berupa kebijakan penetapan kualitas aset khusus debitur UMKM sampai
dengan plafon Rp10 miliar, serta kebijakan restrukturisasi adalah
debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban terhadap bank
karena terdampak penyebaran Virus Corona baik secara langsung maupun
tidak langsung.
Beberapa sektor yang terdampak yaitu pariwisata, transportasi,
perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan. Dia
menambahkan bahwa BRI memiliki skema restrukturisasi khusus bagi debitur
mikro yang usahanya menurun akibat Virus Corona.
"Khusus untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi
lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama
maksimal satu tahun. Selain itu, BRI juga telah menyiapkan skema
restrukturisasi bagi debitur yang menikmati fasilitas Kredit Konsumer
BRI, yakni Kredit Pemilikan Properti (KPP) dan Kredit Kendaraan Bermotor
(KKB)," imbuhnya.
Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil
antar lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian
yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha
produktif mereka.
Alternatif skema restrukturisasi tersebut akan bervariatif
disesuaikan dengan masing masing debitur dengan tetap memperhatikan
faktor prospek usaha serta repayment capacity.
"BRI secara aktif juga melakukan monitoring dan memberikan pendamping
secara langsung terhadap program restrukturisasi yang dijalankan oleh
para debitur BRI sebagai upaya perseroan untuk menjalankan asas
prudential banking dan selective growth," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment