TANGERANG-Jumlah narapidana yang dibebaskan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di Lapas Pemuda Tangerang bertambah.
Total, terdapat 269 warga binaan
pemasyarakatan (WBP) Lapas Pemuda Tangerang yang sudah dibebaskan secara
bertahap sejak Rabu (1/4/2020) sampai Selasa (7/4/2020).
“Alhamdulillah 269 warga binaan kami
telah dipulangkan secara bertahap,” ujar Supriyanto, Kepala Lapas Pemuda
Tangerang, Selasa (7/4/2020).
Menurut Supriyanto, pembebasan napi ini
merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10
Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi
Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan
Penyebaran COVID-19.
Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan
Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka
Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
“Semoga WBP yang dipulangkan bisa
kembali kepada keluarganya masing-masing, dan terus ikut bergerak
membantu negara dalam pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19,”
pungkas Supriyanto.
0 comments:
Post a Comment