Pemprov Banten memindahkan tempat karantina tenaga medis RSU Banten
dari Pendopo Lama Gubernur Banten ke Hotel Le Dian dan Le Semar, Kota
Serang per 6 April 2020. Di Hotel berbintang itu Pemprov Banten menyewa
154 kamar.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten Ati Pramudji H mengatakan,
pemprov telah resmi memindahkan karantina tenaga medis penanganan
Covid-19 tersebut ke hotel.
”154 kamar, 80 kamar di Le Dian dan 74 di Le Semar,” kata Ati saat
Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi V DPRD Banten di Gedung DPRD
Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin (6/4/2020).
Namun, juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-9 Provinsi Banten ini
tak merinci berapa bulan kamar hotel itu disewa dan berapa tenaga medis
per kamar. Ia hanya menjelaskan, harga kamar yang disewa mendapatkan
diskon melalui sistem kerja sama dengan pihak hotel.
”Harga dispensasi (Rp) 350 ribu per malam sudah pajak include sarapan,” ujarnya.
Selain melakukan karantina, sejak awal pihaknya sudah memutuskan
untuk memberikan insentif kepada tenaga medis dan non medis di RSUD
Banten. Besaran insentif yang diberikan bervariasi bergantung jabatan
masing-masing.
”Sejak ramai corona kami sudah melakukan berbagai persiapan. Kami menunjuk RSUD Banten jadi RS khusus covid-19,” ucapnya.
Ia menjelaskan, di Banten telah dilakukan rapid test atau tes cepat
untuk deteksi awal penyebaran Covid-19. Hingga 5 April 2020 rapid test
telah dilakukan terhadap 4.197 warga delapan kabupaten/kota di Banten.
Dari jumlah tersebut sebanyak 201 dinyatakan reaktif, 3.984 non reaktif,
dan 12 invalid atau tidak terbaca.
Sekda Banten Al Muktabar mengatakan, pihaknya akan terus mengoptimalkan penanganan Covid-19 di Banten.
”Yang menjadi keterbatasan akan terus diperbaiki agar lebih optimal,” tuturnya.
Guna menunjang anggaran penanganan, pihaknya sedang membahas
pergeseran APBD Banten. Pergeseran ini diberi waktu selama tujuh hari
untuk selanjutnya dilaporkan kepada Mendagri.
”Instruksi Mendagri yang menekankan bahwa kita ditugaskan untuk
segera melakukan refocusing (pergeseran) anggaran terkait upaya untuk
menangani Covid-19, utamanya adalah bagaimana jaring pengamanan sosial,”
ujarnya.
Ada beberapa skema teknis pergeseran yang dibahas. Antara menggeser anggaran dana transfer dari pusat.
”Pusat harus untuk segera lakukan pergeseran, karena karena kalau
tidak digeser fokus ke covid akan ditarik (dana transfer daerah),”
katanya.
Ketua Komisi V DPRD Bante M Nizar mengatakan, prinsipnya DPRD Banten
tak keberatan berapapun APBD Banten yang digunakan untuk penanganan
Covid-19. Adapun yang menjadi perhatian pihaknya adalah apakah tersebut
sampai atau tidak kepada masyarakat.
”Kami melakukan pengawasan termasuk anggaran, karena semenjak
Mendagri menyatakan boleh melakukan pergeseran tanpa melibatkan DPRD,
sudah terjadi beberapa kali dan DPRD tidak pernah tahu. Untuk
kemanusiaan tidak masalah berapapun anggaran dipakai, yang menjadi
masalah uang ini sampai tidak kepada masyarakat,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment