SERANG-Aparatur
Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama beserta keluarganya dilarang untuk
bepergian ke luar daerah dan atau mudik untuk keperluan apapun. Larangan ini
tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 tahun 2020.
Plt Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar menyampaikan, Surat
Edaran yang ditandatangani Menag Fachrul Razi pada 9 April 2020 ini memiliki
dua tujuan. “Pertama, untuk meminimalkan pergerakan pegawai Kemenag dari satu
tempat ke tempat lain,” tutur Plt Sekjen Nizar, di Jakarta, Minggu (12/04/2020).
Kedua, edaran tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Karena seperti kita tahu, virus itu kan
tidak bisa berpindah sendiri. Pergerakan seseorang dari satu daerah ke daerah
lain, memungkinkan adanya perpindahan virus tersebut. Oleh karena itu, kami
melarang seluruh pegawai Kemenag untuk bepergian ke luar daerah guna
meminimalkan kemungkinan penyebaran tersebut,” kata Nizar.
Ia menambahkan, akan ada sanksi bagi ASN Kemenag yang melanggar larangan
tersebut. “Kita akan berikan sanksi sesuai PP 53 tahun 2010 tetang Disiplin
Pegawai bagi siapa saja yang melanggar. Termasuk bagi mereka yang mudik pada
musim lebaran yang akan datang,” jelas Nizar.
“Apabila terdapat Pegawai Kementerian Agama yang dalam keadaan terpaksa
perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus
terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing,” lanjut Nizar.
Nizar menambahkan, dalam edaran tersebut juga diimbau agar seluruh pegawai
Kemenag dapat menjadi teladan bagi lingkungannya dalam menghadapi Covid-19.
Salah satunya dengan menjadi contoh untuk pelaksanaan pola hidup sehat.
“Ingat, keteladanan adalah salah satu nilai budaya kerja Kemenag. Jadi
beri contoh masyarakat, dengan memakai masker bila terpaksa berada di luar
rumah, cuci tangan setiap akan atau setelah melakukan aktivitas, jaga jarak
aman, dan tetap di rumah saja,” pesan Nizar.
“Satu lagi yang terpenting, pegawai Kemenag diharapkan turut
berpartisipasi untuk membantu meringankan beban masyarakat yang lebih
membutuhkan di wilayah masing-masing,”imbuh Nizar.
0 comments:
Post a Comment