KAB. TANGERANG – Kepala Dinas Pemberdayaan 
Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Ahdiyat 
menuturkan bahwa diwajibkan setiap pemerintahan desa mengalokasikan di 
APBDes untuk bencana penanganan Covid-19.
Besaran yang dikucurkan, dibeberkan Ahdiyat, tergantung zona wilayah yang terdampak, anggaran dari mulai Rp10 juta – Rp50 juta.
“Secara normatif, sudah ada klausul nya. Anggaran Dana Desa wajib 
diperuntukan untuk penanganan Covid-19 yang tercantum di dalam APBDes,” 
kata Ahdiyat saat dihubungi 
Kendati demikian, Ahdiyat menjelaskan masih banyak pemerintah desa 
yang belum menerima anggaran dana desa. Penyebabnya yakni, belum 
melengkapi persyaratan dokumen adminstrasi.
“Masih banyak, kami ada datanya di online dan kalau pun sudah pihak bank BJB akan menghubungi,” tandasnya.







0 comments:
Post a Comment