JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
sebagaimana digariskan Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari
Jumat, 10 April 2020. Anies menyampaikan secara prinsip, selama ini DKI
Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu.
"Mulai dari
seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di
sekolah dan mengalihkan belajar di rumah, menghentikan kegiatan
peribadatan mengganti di rumah, pembatasan transportasi, semua sudah
kita lakukan selam 3 minggu ini," kata Anies dalam konferensi pers di
Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 7 April 2020.
Anies mengatakan mulai tanggal 10 April tersebut poin utama
yang mereka lakukan adalah pada komponen penegakan. Mantan Rektor
Universitas Paramadina itu akan menyusun peraturan yang memiliki
kekuatan mengikat pada warga untuk mengikuti."Pembatasan nantinya agar ditaati, untuk kita mengendalian virus ini," kata Anies lagi.
Anies melanjutkan ada beberapa prinsip yang nanti dilakukan pada pembatasan ini. Kegiatan belajar akan terus seperti kemarin, tidak dilakukan di sekolah tapi di rumah, semua fasilats umum tutup, hiburan milik pemerintah, maupun masyarakat, taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, semuanya tutup.
"Terkait kegiatan sosial budaya, juga sama kita akan batasi itu," kata dia.
Sementara itu, tambah Anies, pernikahan tidak dilarang tapi dilakukan di Kantor Urusan Agama. Untuk resepsi ditiadakan. Kegiatan lain seperti ritual khitan, perayaannya yang ditiadakan.
"Jakarta adalah kota pusat kegiatan perekonomian karena itu dalam mengatur ini kami membagi ada sektor utama, satu pemerintahan terus menjalankan fungsinya, pemprov, polisi, TNI berjalan seperti biasa, pelayanan jalan terus," katanya.
0 comments:
Post a Comment