CILEGON-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon Andi Mirnawati menyatakan
siap mengawasi pengelolaan dana penanggulangan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) yang digelontorkan Pemerintah Kota Cilegon sebesar Rp10
Miliar.
Pengawasan itu dilakukan oleh satgas intel Kejari Cilegon. Apabila
ditemukan kejanggalan dalam pengelola dana Covid-19 ini, Kejari Cilegon
tak segan untuk melakukan Pidana Khusus.
“Sampai saat ini belum ada pengadaan, setelah ada pasti (kita awasi).
Di intel tetap ada pengawasan terhadap proyek strategis nasional, itu
yang kita pakai. Dan bila didapati ada penyalahgunaan disitu, perintah
pimpinan kami harus melakukan upaya pidsus,” ujar Andi kepada wartawan
di Kantor Walikota Cilegon, Senin 06 April 2020.
Dijelaskan Andi Mirnawati, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemda
Cilegon untuk melakukan pengawasan yang dilakukan bersama pihak Aparat
Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Oleh karena itu, ia mengingatkan
instansi-instansi terkait untuk tidak menyalahgunakan kewenangan
tersebut.
“Tentu kita sudah tahu itu. Cuma pada saat nanti sudah ada
pelaksanaannya baru kita lakukan warning khusus terhadap instansi –
instansi terkaitnya. Jadi kita berharap tidak dan semoga disini tidak
ada, tetapi kita tetap melakukan langkah pencegahan, jangan sampai
dibalik masalah atau keadaan ini malah disalahgunakan oleh segelintir
orang,” jelasnya.
Disinggung soal target pengawasan, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon
mengungkapkan akan segera bekerja setelah pelaksanaan dilakukan.
“Begitu disini mulai melakukan pengadaan kita langsung melakukan (pengawasan) itu juga,” imbuhnya.
Untuk diketahui, setiap ada kebijakan mengenai perihal yang bersifat
strategis pihak Kejaksaan Negeri Cilegon selalu menerima laporan dari
setiap instansi untuk melakukan pengawasan tersebut. Oleh karena itu,
Andi berharap transparansi selalu diutamakan oleh setiap lembaga di Kota
Cilegon







0 comments:
Post a Comment