![]() |
ILUTRASI |
JAKARTA-Kementrian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran
perihal penggunaan Bilik Desinfektan (Desinfection Chamber) yang
ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan
Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia yang menganjurkan penggunaan bilik
desinfektan pada tempat dan fasilitas umum.
Surat edaran bernomor HK.02.02/III/375/2020 dan dikeluarkan Jumat, 03
April 2020 serta ditanda tangani dr. Kirana Pritasari Direktur Jenderal
Kesehatan Masyarakat pada Kemenkes RI menyatakan beberapa poin anjuran
yang mengacu pada beberapa aturan pemerintah diantaranya.
1. Desinfeksi adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua
mikroorganisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat di permukaan
benda mati (non-biologis, seperti pakaian, lantai, dinding) (Centers for
Disease Control rind Preuenłion, CDC). Desinfeksi dilakukan terhadap
permukaan (lantai, dinding, peralatan, dan lain-lain), ruangan, pakaian,
dan Alat Pelindung Diri (APD).
2. Bilik desinfeksi yang sekarang banyak digunakan di masyarakat
untuk mendesinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, pakaian dan
barang- barang yang digunakan atau dibawa oleh manusia. Berdasarkan
informasi dari lapangan, berbagai macam cairan desinfektan yang
digunakan untuk bilik desinfeksi ini di antaranya adalah diluted bleach
(larutan pemutih/ natrium hipoklorit), klorin dan sejenisnya, etanol
70%, amonium kuarterner (seperti benzalkonium Florida), hidrogen
peroksida (HcOc) dan sebagainya. Desinfektan tersebut merupakan
desinfektan yang digunakan untuk mendesinfeksi ruangan dan permukaan,
seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga atau
eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.
3. Menurut WHO, menyemprotkan desinfektan ke tubuh dapat berbahaya
untuk membran mukosa (misal: mata, mulut) sehingga berpotensi
menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian. Pajanan
desinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan
iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernafasan. Selain itu,
penggunaan desinfektan jenis larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi
dapat mengakibatkan kulit terbakar parah.
Oleh karena itu, Kemenkes juga menyarankan masyarakat untuk mandi dan
membersihkan diri sesegera mungkin jika terpaksa keluar rumah. Selalu
hindari kerumunan dan menjaga jarak.
0 comments:
Post a Comment