JAKARTA-Kementerian Perhubungan menegaskan aturan ojek online (ojol)
dibolehkan membawa penumpang tergantung pemerintah daerah diterapkannya
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kementerian Kesehatan
dan Kementerian Perhubungan menyepakati pengaturan sepeda motor berbasis
aplikasi hanya untuk mengangkut barang sesuai Pasal 11 ayat 1c
Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Sementara, bunyi pasal 11 ayat 1d yang
membolehkan membawa penumpang sesuai protokol kesehatan, kedua
kementerian sepakat implementasinya diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada
Pemerintah Daerah setelah melakukan kajian terhadap antara lain
kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah
tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain," ujar
Adita dalam keterangannya, Selasa (14/4).
Kemenhub dan Kemenkes telah melakukan rapat koordinasi pada Senin
(13/4). Adita mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)
Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9
Tahun 2020, prinsipnya sama untuk mendukung pencegahan penyebaran
Covid-19.
"Penyusunan Peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah
pihak bersama dengan Pemerintah Daerah. Semangat Permenhub 18/2020 pun
konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut
berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi
Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya," ujarnya.
Adita menuturkan, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dibuat untuk
kebutuhan nasional. Setiap daerah dinilai memiliki karakteristik yang
berbeda sehingga perlu tetap diakomodir. Dia menyebutkan penerapan
Permenhub itu akan dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika
pandemi Covid-19.
"Semua berkoordinasi dengan baik antara Plt Menhub, Menkes dan
Gubernur DKI juga dengan Pemda lainnya. Semua saling melengkapi agar
pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid-19,"
pungkasn
0 comments:
Post a Comment