![]() |
| Wapres Maruf Amin berolahraga. ©Setwapres |
JAKARTA-Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
ini mengatur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan kebijakan PSBB diterapkan
untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). PSBB
tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas.
"Jadi bukan sesuatu yang melarang tetapi pembatasan. Sekali lagi kami
sampaikan pembatasan semuanya masih bisa bergerak," kata Sekjen
Kemenkes Oscar Primadi dalam video conference di Youtube BNPB, Minggu
(5/4).
Jika PSBB diterapkan di suatu daerah, masyarakat masih dapat
melakukan aktivitas sehari-hari. Hanya saja, kegiatan tersebut dibatasi
sesuai atursn yang telah dibuat pemerintah.
Adapun kegiatan yang dibatasi yakni, berupa peliburan sekolah dan
tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau
fasilitas umum umum, kegiatan sosial dan budaya, hingga pembatasan moda
transportasi. Namun, Oscar memastikan bahwa PSBB bukanlah karantina.
"Dalam tindakan karantina yang disebutkan ini, penduduk tentunya atau
masyarakat di rumah, di wilayah tertentu kawasan RT/RW ataupun kawasan
desa, satu kelurahan, satu kabupaten atau kota tentunya di lokasi yang
sedang dilakukan (karantina), (masyarakat tidak boleh keluar. Tenntunya
itu juga membedakan dengan PSBB," tuturnya.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubadi terpanjang suatu penyakit.
Kebijakan PSBB di daerah dapat diperpanjang apabila masih ada
peningkatan kasus serta penyebaran ke wilayah lain.
"Penilaian keberhasilan PSBB ini dibuktikan dengan penurunan jumlah
kasus dan tidak ada penyebaran ke area atau wilayah baru," jelas Oscar.
Kunci keberhasilan penerapan kebijakan PSBB ini bukan terletak di
tangan pemerintah. Tapi dibutuhkan kerja sama dengan masyarakat. Untuk
itu, Kemenkes berharap masyarakat dapat mengikuti aturan yang telah
ditetapkan pemerintah untuk menekan anhka penyebaran corona.
"Dibutuhkan kerja sama antar pemerintah masyarakat agar tujuan
dilaksanakannya PSBB ini dapat terlaksana dengan baik," ucap Oscar.
Aturan PSBB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 ini mengatur tentang
Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan itu diterbitkan dalam upaya menekan penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) semakin meluas. Sehingga Menteri Kesehatan dapat
menetapkan pembatasan sosial berskala besar.
Peraturan tersebut mengatur syarat suatu wilayah atau daerah yang
dapat ditetapkan sebagai PSBB. Aturan ini terdapat pada Bab II.
Pada pasal 2 disebutkan suatu wilayah, dapat ditetapkan sebagai PSBB
jika situasi penyakit ada peningkatan signifikan jumlah kasus dan
kematian akibat Corona.
Kemudian, penyebaran kasus yang cepat ke beberapa wilayah, dan
terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau
negara lain.
"Karenanya, penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Menteri
didasarkan pada terjadinya peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian
secara bermakna dalam kurun waktu tertentu, penyebaran kasus secara
cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu, dan ada bukti terjadi
transmisi lokal," tulis Permenkes tersebut.
Yang dimaksud dengan kasus dalam Permenkes tersebut adalah pasien
dalam pengawasan dan kasus konfirmasi positif berdasarkan hasil
pemeriksaan laboratorium dengan Reverse Transcription Polymerse Chain
Reaction (RT-PCR).
Kemudian, adanya kecepatan penyebaran penyakit di suatu area atau
wilayah dilakukan dengan melakukan pengamatan area penyebaran
penyakitsecara harian dan mingguan.
"Penambahan area/wilayah penyebaran penyakit dalam kurun waktu hari
atau minggu menjadi bukticepatnya penyebaran penyakit," tulis Permenkes
tersebut.
Lalu terjadinya transmisi lokal di suatu area/wilayah menunjukkan
bahwa virus penyebab penyakit telah bersirkulasi di wilayah tersebut dan
bukan merupakan kasus dari daerah lain.







0 comments:
Post a Comment