![]() |
LEBAK-Pemerintah Kabupaten Lebak, mulai
menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat akibat dampak penyebaran
virus corona baru penyebab COVID-19. Pemerintah daerah berkomitmen untuk
melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri
Tito Karnavian dalam percepatan penanganan penyebaran virus Corona.
“Penyaluran bantuan beras itu untuk
memenuhi kebutuhan pangan masyarakat,” kata Ketua Gugus Tugas COVID-19
Kabupaten Lebak Dede Jaelani, Sabtu (4/4/2020) Kemarin.
Pelaksanaan percepatan pencegahan Corona
akan mengalokasikan anggaran akibat dampak penyebaran COVID-19,
diantaranya alokasi anggaran untuk penyaluran beras maupun bahan pokok
lainnya.
Masyarakat dipastikan selama masa
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berada di dalam rumah dan tidak
boleh ke luar rumah. Sebab, pemerintah daerah tidak menerapkan sistem
karantina wilayah (lockdown) sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Kami berharap dalam waktu dekat akan
menghitung anggaran percepatan penanganan penyebaran COVID-19. Anggaran
itu secepatnya dialokasikan dari APBD tanpa persetujuan DPRD setempat,
tetapi cukup melaporkan saja,” katanya menjelaskan.
Menurut dia, penyaluran beras tersebut
untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak penyebaran
COVID-19, terutama warga yang terpukul dari kalangan strata ekonomi
bawah, diantaranya penarik ojeg, penarik becak, pedagang kecil, buruh
bangunan, buruh panggul hingga petani.
Mekanisme penyaluran beras tersebut
nantinya diserahkan kepada desa maupun kelurahan yang melibatkan rukun
tetangga (RT) lingkungan setempat.
Penyaluran beras tersebut, kata dia,
hingga kini masih dalam penghitungan baik jumlah penerima juga berapa
kilogram dibagikan beras pada setiap kepala keluarga.
“Kami berharap bantuan beras dapat
meringankan beban ekonomi keluarga akibat dampak penyebaran COVID-19,”
katanya, Minggu (5/4/2020)
Ia mengatakan, selama ini, masyarakat
Kabupaten Lebak belum ditemukan teridentifikasi positif terpapar
COVID-19, namun jumlah kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19
meningkat dibanding hari sebelumnya 248 orang.
Saat ini, warga Kabupaten Lebak yang
mengalami ODP tercatat 262 orang terdiri dari 180 orang berstatus
pemantauan dan 82 orang aman juga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tiga
orang berdasarkan keterangan laman siagacovid19 lebakkab.go.id.
“Kami berharap masyarakat dapat mentaati
aturan pemerintah untuk percepatan pencegahan COVID-19, diantaranya
dengan tidak menggelar kegiatan yang mengundang massa banyak juga tidak
mengunjungi tempat keramaian,” ujarnya.
Sementara itu, Udin (64) seorang warga
Sentral Kabupaten Lebak mengaku bahwa dirinya menyambut positif
masyarakat yang terdampak penyebaran COVID -19 akan menerima bantuan
beras dari pemerintah daerah.
Namun, pembagian beras tersebut
dilakukan secara adil sehingga tidak terjadi tebang pilih, sebab,
dirinya sebagai buruh bangunan juga tidak menerima bantuan beras
keluarga sejahtera atau raskin.
“Kami minta pembagian beras itu jangan
sampai warga benar-benar dari kalangan keluarga miskin tidak
menerimanya,” kata Udin sambil mengaku dirinya sejak dua pekan
menganggur.







0 comments:
Post a Comment