KOTA TANGERANG – Kapolres Metro Tangerang Kota
Kombes Pol Sugeng Hariyanto berjanji akan melakukan sanksi tegas kepada
pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang.
Untuk pelanggaran pertama, Sugeng menjelaskan hanya akan memberikan
sanksi imbauan berupa surat teguran. Ketika masih membandel, pihaknya
akan memberlakukan UU Karantina Kesehatan sanksi denda sebesar Rp 100
juta.
“Sanksi yang diberikan berupa imbauan dan administrasi pada warga yang melanggar,” ujar Sugeng, Sabtu (18/4/2020).
“Sanksi yang tertuang dalam UU Karantina Kesehatan berlaku jika warga
yang mendapat teguran administrasi tersebut masih tetap melanggar. Jika
teguran masih belum cukup maka sanksi akan merujuk pada Undang-Undang
tentang Karantina Wilayah,” tegas Sugeng, Sabtu (18/4/2020)
Berdasarkan data yang dihimpun, UU Karantina Wilayah yang mengatur
sanksi disebutkan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Karantina Kesehatan. Di dalam pasal tersebut dijelaskan: Ayat (1)
Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Sedangkan di dalam Pasal 93, masih dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan sanksi sebagai berikut:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau
menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga
menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana
penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp
100.000.000.
Seperti diketahui, PSBB di kawasan Tangerang Raya resmi diterapkan pada Sabtu (18/4/2020) sampai Minggu (1/5/2020) mendatang
0 comments:
Post a Comment