![]() |
SERPONG-Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kebutuhan penting
untuk berkendara. Namun, bagaimana jika masa berlakunya habis disaat Masa
pandemi virus Corona (COVID-19) ini, apa yang harus dilakukan?
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando menjelaskan,
bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis sejak 29 Februari hingga 29 Mei
2020, perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah tanggal tersebut. Artinya, tidak
perlu melakukannya saat ini, karena pemerintah menganjurkan masyarakat
membatasi kegiatan di luar rumah.
“Hitungannya tetap perpanjang. Karena kan biasanya kalau
sudah lewat itu kan harus bikin baru, kalau ini bisa dirubah jadi perpanjang,”
kata Bayu
Bayu mengatakan, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya
per tanggal tersebut, tidak akan mendapatkan tindakan tilang karena pelanggaran
kelengkapan surat-surat berkendara, kecuali untuk jenis pelanggaran lainnya.
“Jadi, meski masa berlaku SIM-nya habis, itu enggak ada
masalah di jalan. Tapi kalau dia melanggar, misalnya terobos lampu merah, ya
kita tindak,”
Lanjutnya, operasi seperti razia pun saat ini sudah tidak
dilakukan selama masa tanggap darurat COVID-19 ini.
“Operasi juga sudah tidak ada, intinya masalah penilangan
sekarang tidak ada, kita lebih penindakan yang membahayakan,” pungkasnya







0 comments:
Post a Comment