Jakarta -Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto belum menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut Menkes, ada beberapa data yang perlu dilengkapi sesuai dengan persyaratan.
Lampiran
data yang harus dilengkapi oleh Pemprov DKI Jakarta tertuang dalam
surat Menkes kepada Pemprov DKI Jakarta nomor KK.01.01/Menkes/227/2020.
Surat itu, ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Minggu (6/4/2020), surat tersebut tertanggal 5 April 2020, dengan
tanda tangan Terawan. Ada empat data dan dokumen pendukung yang perlu
dilengkapi DKI Jakarta, yaitu:
a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu.
b. penyebaran kasus menurut waktu.
c. kejadian transmisi lokal,
d. kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
b. penyebaran kasus menurut waktu.
c. kejadian transmisi lokal,
d. kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Terawan meminta Anies segera melengkapi dan mengirimkan usulan
kembali. Anies diberi waktu dua hari setelah surat diterima olehnya.
"Mohon
Saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan
penetapan PSBB paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan ini
dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri Kesehatan," tulis
Terawan dalam surat tersebut.
Sementara itu, juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona, Achmad
Yurianto, menyampaikan bahwa DKI Jakarta mengajukan permohonan PSBB
pada 1 April 2020. Permohonan itu diajukan sebelum adanya Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial
Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19).
"Kan edarannya baru keluar. Yang mengajukan
sebelum surat edaran lengkap itu DKI sama Fakfak, kalau surat edaran
belum lengkap terus diajukan, ya pasti banyak yang kuranglah," ucap Yuri
saat dikonfirmasi terpisah.
0 comments:
Post a Comment