JAKARTA-Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020
tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengatur soal
larangan angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online mengangkut
penumpang. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 15 Permenkes PSBB.
Dalam aturan itu, dijelaskan sejumlah perusahaan komersial dan swasta
yang tetap boleh beroperasi saat daerah ditetapkan PSBB. Salah satunya
yakni, layanan ojek online namun hanya boleh untuk angkut barang saja
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis
aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk
penumpang," bunyi Permenkes itu dikutip, Senin (6/4).
Permenkes PSBB ini diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus
Putranto dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona
(Covid-19). Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan
melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan
keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan
budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan
keamanan.
Selain layanan ekspedisi barang dan ojek online, ada sejumlah bidang
usaha yang diperbolehkan beroperasi secara terbatas. Perusahaan itu
harus menjaga jumlah minimum karyawan dan tetap menerapkan physical
distancing atau menjaga jarak aman sebagai upaya pencegahan penyebaran
virus corona. Adapun bidang usaha yang boleh beroperasi antara lain:
1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau
kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, antara
lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay,
gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging
sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum
dalam kemasan.
Kemudian termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang
penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan
vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja
konstruksi, dan baja ringan.
2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM,
termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan,
call center perbankan dan operasi ATM.
3. Media cetak dan elektronik
4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT
dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa
mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas
penyelenggara telekomunikasi,vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan
penyelenggara infrastruktur data.
5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta
barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.
6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi
8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage).
11. Layanan keamanan pribadi. Kantor tersebut di atas harus bekerja
dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan
penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol
di tempat kerja.
0 comments:
Post a Comment