JAKARTA-Pekerja yang terdampak wabah virus corona
(Covid-19) makin bertambah. Sebanyak 1,94 juta orang tercatat
Kementerian Ketenagakerjaan harus mengalami pemutusan hubungan kerja
(PHK) dan dirumahkan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida
Fauziah, dari total 1.943.916 orang itu, pekerja sektor formal yang
dirumahkan dan di PHK sebanyak 1.500.156 orang, sementara dari sektor
informal sebanyak 443.760 orang. "Total 1,9 juta baik yang di PHK maupun
yang dirumahkan," kata dia seperti dikutip dari keterangannya, Sabtu,
18 April 2020.
Jumlah pekerja formal itu tercatat berasal dari 83.546
perusahaan yang terdampak Covid-19. Sedangkan, pekerja informal berasal
dari 30.794 perusahaan sehingga total perusahaan yang terdampak di
Indonesia mencapai 114.340."Dibandingkan dengan pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan, persentasenya memang jauh lebih besar yang dirumahkan," tegas dia.
Angka statistik itu merupakan data yang direkam Kementerian pada 16 April. Meski begitu, jika dibandingkan data 11 April, lonjakan pekerja yang di-PHK dan dirumahkan mencapai 14,7 persen.
Sebab, pada 11 April, jumlah pekerja yang di-PHK dan dirumahkan sebanyak 1.699.688 orang. Pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.205.191 sedangkan yang di-PHK 212.394 orang, dan pekerja informal dirumahkan dan di-PHK sebanyak 282.103 orang.
0 comments:
Post a Comment