JAKARTA-Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi DKI Jakarta mendukung langkah Presiden Jokowi
yang menerbitkan aturan larangan mudik Lebaran 2020 pada hari ini
(21/4). Aturan ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran virus
covid-19 dapat, sehingga sektor usaha kembali menggeliat.
"Organda mendukung kebijakan tersebut karena melihat penyebaran virus
corona yang masih tinggi," kata Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat
(Organda) Provinsi DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan kepada Merdeka.com,
Selasa (21/4).
Kendati demikian, Shafruhan beserta jajarannya akan menindaklanjuti
larangan perjalanan mudik yang baru diumumkan oleh Jokowi. Terutama
dampaknya bagi pelaku usaha dan pekerja sektor transportasi umum darat
yang terancam kehilangan mata pencaharian.
Sebab, sejak sejak pemerintah mengumumkan dua warganya terpapar virus
berbahaya asal kota Wuhan pada Senin (2/3), perlahan tapi pasti
kelangsungan usaha transportasi darat Tanah Air mulai goyah. Hal ini
diperparah dengan pemberlakuan aturan PSBB oleh Menteri Kesehatan
Terawan Agus Putranto di wilayah Jabodetabek membuat kelangsungan usaha
transportasi darat terancam gulung tikar.
Keuangan Menipis

Hasilnya, cash flow perusahaan kian menipis setelah pembatasan
operasional. Sejumlah moda angkutan umum darat sepi karena menurunnya
minat konsumen menggunakan transportasi umum di wilayah dengan status
zona merah covid-19. Imbasnya, para pekerja angkutan darat dapat menjadi
korban PHK massal di tengah wabah virus corona.
"DKI Jakarta saja tercatat 90 persen dari total 86.000 berbagai jenis
transportasi darat, seperti bajaj, mikrolet, angkot, bis kota hingga
taksi terpaksa dikandangkan. Dan hanya transportasi umum darat sebagai
penyambung dari dan ke halte transjakarta, yang beroperasional,"
jelasnya.
Untuk itu pemerintah segera diharapkan memberikan kompensasi berupa
bantuan langsung tunai dan sembako bagi seluruh pekerja sektor
transportasi darat yang mengalami penurunan pendapatan akibat wabah
corona. Tak hanya itu pemerintah juga diharapkan memberi kompensasi
serupa bagi pelaku usaha transportasi umum yang merugi.
0 comments:
Post a Comment