CIPUTAT-Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) Kota Tangsel pastikan pasokan LGP 3 kg cukup hingga
lebaran. Pasokan di Tangsel mencapai 17 ribu lebih dan biasanya saat
Ramadan ada penambahan.
Hal itu disampikan oleh Kepala Disperindag Maya
Mardiana mengatakan pasokan tidak akan
kekurangan hal ini dari tahun ke tahun sellau ditambah saat bulan Ramadan
karena permintaanya di bulan ini melonjak. Dengan demikian dipastikan Ramadan
tahun ini pun aman hingga lebaran.
“Untuk LGP sudah tertera tujuh belas ribu sekian
tabung. Fakultatif biasnya di bulan Ramadan dan itu akan ditambahkan biasanya sekian
persen,” ucap Maya.
Hanya saja lanjut Maya berdasarkan laporan dari Himpunan
Wiraswasta Nasional Pengusaha Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) saat ini
mengalami penurunan karena dampak dari Corona banyak restoran tutup. Tapi
sebetulnya semakin banyak warga aktivitas di rumah semestinya banyak pemakaian.
“Tapi informasi dari Hiswana Migas sendiri untuk
pemanfaatan gas semakin menurun. Mungkin karena restoran dan lain-lain
berkurang sehingga cenderung menurun,” tambah ia.
Sementara itu PT
Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) III Jawa bagian
Barat, telah menambah pasokan LPG subsidi 3 kilogram (Kg) di wilayah Banten
(Cilegon, Serang, Pandeglang dan Tangerang Raya) hampir lebih dari 50%, sejak
pekan lalu.
Unit Manager Communication Relations & CSR MOR III Dewi
Sri Utami menjelaskan masyarakat dapat membeli LPG subsidi ini langsung di
Pangkalan LPG resmi Pertamina, dengan harga sesuai SK Walikota/Bupati setempat.
Pasokan fakultatif atau penambahan alokasi bersifat
situasional, sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama himbauan
di rumah aja yang diterapkan pemerintah.
Dengan total tambahan hampir mencapai 570 ribu tabung di
Provinsi Banten. Pertamina akan selalu memastikan kecukupan LPG 3 Kg di tengah
masyarakat. Angka tersebut hanya tambahan pasokan saja, karena selain
fakultatif, Pertamina tetap melakukan suplai regular di agen dan pangkalannya,
sehingga toral tabung LPG melon yang beredar mencapai 930 Ribu tabung.
“Pasokan tambahan ini dilakukan secara bertahap, sejak
29 Maret hingga bulan April. Di Tangerang Raya, fakultatifnya saja mencapai 67%
dari pasokan harian rata-rata. Di Cilegon, Serang dan Pandeglang, tambahannya
mencapai 56% dari pasokan harian rata-rata. Sementara itu di Kab Lebak,
Pertamina menambahkan hingga 113% dari pasokan harian rata-ratanya,” jelas
Dewi.
Meski pasokan rumah tangga meningkat, namun di sisi lain,
kebutuhan LPG untuk warung-warung usaha mikro menurun karena masyarakat telah
memasak di rumah.
Dewi kembali mengimbau masyarakat untuk membeli LPG subsidi
sesuai kebutuhan dan tidak membeli dalam jumlah berlebih, karena selama masa
pandemik Covid-19 ini Pertamina menjamin ketersediaan pasokan dan terus
memantau pasokan di jalur distribusi resmi Pertamina yakni di Agen dan
Pangkalan.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009
tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG), bahwa
fungsi pengawasan Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan
LPG bersubsidi adalah mulai dari Stasiun Pusat Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE),
Agen hingga Pangkalan. Artinya, titik poin terakhir pendistribusian adalah di
pangkalan, bukan di pengecer ataupun warung,” ungkap Dewi.
Pertamina juga terus berkoordinasi dengan para pemangku
kepentingan di seluruh wilayah Banten, terkait pengawasan penjualan LPG di
tingkat pedagang eceran yang diluar ranah Pertamina.
Karena sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun
2009 Pasal 33 disebutkan, pada pelaksanaan pengawasan penyediaan dan
pendistribusian LPG oleh Direktur Jenderal, dimana dapat membentuk tim
pengawasan penyediaan dan pendistribusian LPG.
Adapun tim pengawasan tersebut melibatkan semua pihak dari
pemerintah tingkat Propinsi hingga Kelurahan. “Kami berharap pengawasan ini
dilakukan bersama-sama oleh pemangku kepentingan terdekat dengan masyarakat,
sehingga tambahan pasokan LPG fakultatif yang jumlahnya sangat besar ini tidak
disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan
melakukan penimbunan atau memainkan harga di tingkat eceran,” jelas Dewi.
Dewi mengungkapkan, aparat yang berwenang dapat menindak
dengan sanksi tegas bagi pelaku penimbunan atau penyimpanan barang bersubsidi,
sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2007 Tentang
Penyelenggaraan Penyediaan Dan Pendistrlbusian LPG Tabung 3 Kilogram.
“Pasal 16 disebutkan, Badan Usaha dan masyarakat yang melakukan melakukan
penimbunan dan atau penyimpanan dan penggunaan LPG subsidi yang bertentangan
dengan ketentuan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan,”
ujarnya.
LPG 3 Kg merupakan LPG subsidi yang peruntukannya diatur
untuk rumah tangga pra sejahtera, yakni yang memiliki penghasilan di bawah
Rp1,5 juta per bulan, serta kegiatan usaha kecil dan mikro.
Untuk masyarakat golongan mampu, dapat menggunakan elpiji
non subsidi, seperti Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg
0 comments:
Post a Comment