JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk
menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam Rancangan
Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas di DPR.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat memberikan
keterangan pers melalui video telekonferensi dari Istana Merdeka,
Jakarta, Jumat (24/4).
“Kemarin, pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga
mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster
Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai
dengan keinginan pemerintah,” ujar Presiden.
Dengan penundaan tersebut, lanjut Presiden, pemerintah bersama DPR
memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari
pasal-pasal yang berkaitan didalam RUU tersebut.
Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk
mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk
mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” tutup
Presiden.
Diketahui, RUU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster pembahasan yang dituangkan dalam 15 bab dan 174 pasal.
Sebelumnya diberitakan, elemen masyarakat dari kelompok buruh
menolak DPR dan pemerintah membahas RUU Cipta Kerja, khususnya klaster
ketenagakerjaan. Bahkan, kalangan pekerja merencanakan aksi pada 30
April mendatang terkait RUU Cipta Kerja.
Presiden Mendengar
Dihubungi terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
(KSPI), Said Iqbal, mengatakan aksi pada 30 April batal. “Serikat buruh
termasuk KSPI dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada
tanggal 30 April di DPR RI dan Kemenko Perekonomian,” kata Said.
Iqbal mengatakan KSPI dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI)
mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi. Ia menilai Presiden telah
mendengarkan pandangan semua pihak termasuk masukan dari serikat buruh
dengan mengeluarkan keputusan tersebut.
Iqbal menambahkan, keputusan Presiden Jokowi sekaligus menjadi
momentum bagi para buruh dan pekerja untuk menjaga persatuan dalam
melawan Covid-19.
Ia pun mengatakan, setelah Jokowi menunda pembahasan klaster
Ketenagakerjaan, para buruh dan pekerja harus kembali mengatur strategi
bersama untuk mencegah darurat pemutusan hubungan kerja (PHK) di kala
pandemi korona.
Iqbal menambahkan, ke depan, Presiden akan mempertimbangkan untuk membahas ulang klaster Ketenagakerjaan di omnibus law RUU
Cipta Kerja dengan melibatkan serikat pekerja dan buruh. “Hal ini
tecermin dari pernyataan Presiden yang menyatakan akan mendengarkan
pandangan semua pemangku kepentingan,” kata Iqbal.







0 comments:
Post a Comment