JAKARTA-Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto
mengatakan ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan Pembatasan Sosial
Bersekala Besar atau PSBB di seluruh Indonesia. Kebijakan PSBB, kata
Yurianto, merupakan upaya memutus penyebaran virus corona.
"Untuk memutuskan penularan dengan cara lebih tegas dan pasti untuk
melaksanakan pembatasan sosial agar physical distancing bisa
dilaksanakan dengan baik, agar tetap tinggal di rumah bisa dilaksanakan
dengan baik, maka ada 10 kabupaten/kota yang sudah menjalankan
pembatasan sosial bersekala besar," ungkap Achmad Yurianto dalam
konferensi pers, Rabu (14/4).
Yurianto menyebut, PBBS diterapkan untuk membatasi aktivitas sosial masyarakat demi melindungi dari bahaya virus corona.
"Semuanya ditujukan dalam rangka membatasi aktivitas sosial yang
ditujukan untuk melindungi semua yang rentan terhadap penularan ini. Dan
pada akhirnya juga untuk mengurangi angka pesakitan dan menyelamatkan
jiwa," paparnya.
Berikut 10 Daerah yang Menerapkan PSBB:
1. DKI Jakarta
2. Kota Bogor
3. Kabupaten Bogor
4. Kota Depok
5. Kabupaten Bekasi
6. Kota Bekasi
7. Kota Tangerang
8. Kabupaten Tangerang
9. Kota Tangerang Selatan
10.Pekanbaru [ray]
0 comments:
Post a Comment