SERANG, (KB).- Pemerintah daerah (Pemda) diberi
waktu tujuh hari untuk melakukan pergeseran anggaran terkait penanganan
Corona virus disease (Covid-19). Jika tidak, pemerintah daerah terancam
sanksi berupa rasionalisasi dana transfer daerah.
Informasi yang dihimpun, kebijakan itu tertuang dalam Instruksi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan
Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah
Daerah. Surat yang ditujukan kepada gubernur dan bupati serta wali kota
itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Terdapat tujuh poin instruksi dalam instruksi tersebut, penegasan
tertuang dalam poin keempat. Isinya, Mendagri mengkhususkan instruksi
untuk percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan
tertentu, dan atau alokasi anggaran dilakukan dalam jangka waktu paling
lama 7 hari dan dilaporkan kepada Mendagri. Daerah yang tidak
melaksanakannya akan diberikan sanksi berupa rasionalisasi dana
transfer.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti memastikan pergeseran
anggaran di Pemprov Banten rampung dalam waktu tujuh hari pascainstruksi
Mendagri diterima.
“Saat ini masih on process (dalam proses) penyelesaian,” katanya, Ahad (5/4/2020).
Pembahasan pergeseran anggaran di Pemprov Banten disertai dengan mempersiapkan payung hukum berupa peraturan gubernur (pergub).
“Ya sambil menunggu pergub, kalau yang sebelumnya (pergeseran Rp 160 miliar) sudah ada pergubnya,” ujarnya.
Terkait program apa saja yang dilakukan pergeseran, Mantan Kepala
BPKAD Lebak ini enggan membeberkannya. Menurut dia, rincian pergeseran
anggaran secara jelas akan disampaikan oleh gubernur dan wakil gubernur.
“Ya jika telat (atau) tidak kasih laporannya dan tidak lakukan
refocussing maka dana transfer ke daerah dan dana desanya akan dikenakan
penurunan oleh pemerintah pusat,” tuturnya.
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni meminta, pemprov meningkatkan
koordinasi dengan kabupaten/kota khususnya wilayah Tangerang Raya.
“Karena 92 positif (virus corona) itu domisilinya ada di Tangerang
Raya. Sehingga sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah gubernur
mesti mampu melakukan koordinasi, agar kita bisa menekan jumlah tersebut
dan membatasi penyebarannya,” katanya.
Koordinasi, kata dia, penting dilakukan mengingat Banten memiliki kabupaten/kota yang sifatnya memiliki otonomi masing-masing.
“Tidak seperti DKI Jakarta yang kotanya hanya kota madya,” ujarnya.
Tiga hal
Sebelumnya, dalam keterangannya Kapuspen Kemendagri Bahtiar meminta
pemda menunda program-program pembangunan yang tidak terlalu mendesak
hingga tahun depan. Dia menyebut instruksi Mendagri ini dibuat agar
pemda mengalokasikan dana APBD kepada 3 hal.
“Begitu juga program-program pembangunan yang tidak terlalu mendesak
bisa ditunda pada tahun-tahun mendatang. Karena itu, Instruksi Nomor 1
Tahun 2020 meminta agar realokasi APBD diarahkan pada tiga hal,”
ucapnya, Sabtu (4/4/2020).
Tiga hal tersebut yaitu meningkatkan kapasitas kesehatan,
meningkatkan perlindungan dan proteksi masyarakat, serta memberikan
jaminan pengamanan sosial.
“Pertama peningkatan kapasitas kesehatan dalam penanganan Covid-19.
Kedua memberikan perlindungan dan proteksi kepada masyarakat yang
terdampak akibat pandemi Covid-19, terutama UMKM, usaha kecil, menengah,
dan mikro, supaya usaha-usaha ini masih bisa berjalan. Kemudian ketiga
memberikan jaminan jaring pengaman sosial,” tuturnya. (SN)*
0 comments:
Post a Comment