JAKARTA-Petinggi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lebak, Dian Wahyudi, mengingatkan, pelaku tindak pidana korupsi yang menyelewengkan anggaran dana bencana pendemi corona atau COVID-19 patut dihukum mati.
"Kita jangan sampai sepersenpun rupiah
itu disalahgunakan untuk penanganan (penyakit akibat terjangkit virus)
Corona," kata dia, saat dihubungi di Rangkasbitung, Selasa (14/4).
Selama ini, kata dia, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk
percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia dinilai cukup besar. Untuk
anggaran alokasi penanganan Covid-19 di Kabupaten Lebak saja pada tahap
awal April 2020 hingga di atas Rp100 miliar.
Dengan demikian, pihaknya mengingatkan kepada pengelola dana tersebut
harus tepat sasaran untuk penanggulangan Covid-19 yang sudah ditetapkan
Presiden Joko Widodo sebagai bencana nasional.
"Kita berharap dana untuk kemanusian itu jangan sampai dimanfaatkan
oleh oknum-oknum orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk
keuntungan pribadi," katanya.
Menurut dia, PKS Kabupaten Lebak sangat mendukung pelaku tindak
pidana korupsi dihukum mati, terlebih mereka menyalahgunakan anggaran
bencana alam, seperti pandemi Covid-19.
Apabila, dana bencana Covid-19 itu disalahgunakan atau dikorupsi
hingga menimbulkan banyak korban jiwa, tentu cukup adil mereka pelaku
menjalani hukuman mati.
Karena itu dia sangat setuju dan mendukung Ketua KPK, Firli Bahuri,
ada ancaman hukuman mati bagi korupsi yang menyalahgunakan alokasi dana
bencana Covid-19."Kami berharap pemerintah bisa merealisasi hukuman mati
pada pelaku tindak pidana korupsi anggaran bencana wabah COVID-19 itu,"
katanya.
Sementara itu, ulama kharismatik Kabupaten Lebak, Banten, KH Hasan
Basri, mengatakan, mereka sangat mendukung penerapan pelaku korupsi
dihukum mati untuk memberikan efek jera, sebab hukuman mati itu tidak
bertentangan dengan hukum agama Islam.
Penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi juga terdapat klasifikasi
di antaranya jika mereka melakukan penyelewengan anggaran untuk bencana
alam akibat pendemi wabah Covid-19, tsunami atau gempa, banjir, dan longsoran dikorupsi hingga menimbulkan banyak kematian warga.
"Klasifikasi kejahatan seperti itu patut dihukum mati, termasuk pelaku yang menghalalkan uang haram," katanya.
0 comments:
Post a Comment