![]() |
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono. |
JAKARTA-Maraknya penolakan penguburan jenazah Corona membuat pihak kepolisian
turun tangan. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas)
Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan,
masyarakat yang menolak dapat dipidanakan.
"Karena kalau menolak nanti ada sanksi pidananya. Bisa dikenakan
Undang-Undang tentang Wabah Penyakit," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/4).
Argo menegaskan masyarakat yang menolak dapat dikenakan Pasal 212
KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa, barang siapa dengan sengaja
menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun
dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Pasal 14 ayat 2 menyatakan, barang siapa karena kealpaannya
mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan
selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
Pasal 14 ayat 3 menyatakan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ayat 2 adalah pelanggaran.
Terus Imbau Warga
Kendati demikian, Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyebutkan, pihaknya dibantu oleh TNI dan pemerintah daerah terus mengimbau warga agar tak melakukan penolakan tersebut.
"Kita tetap melakukan imbauan kepada masyarakat, agar bisa membantu jangan sampai ada penolakan kembali," kata Argo.
0 comments:
Post a Comment