TANGERANG, (KB).- Tiga kepala daerah di wilayah
Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota
Tangerang Selatan telah menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) berlaku selama 14 hari atau hingga 1 Mei 2020.
Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tangerang, Kota
Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, penerapan PSBB berlaku hingga 3
Mei 2020 atau selama 16 hari.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, perbedaan aturan
dari pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah tidak perlu
dipermasalahkan, karena ketetapan penerapan masa PSBB di daerah juga
mengacu pada aturan Kementerian Kesehatan yang mana masa karantina
berlaku selama 14 hari.
“Aturan masa PSBB di wilayah Tangerang, khususnya Kabupaten Tangerang
selama 14 hari atau hingga 1 Mei 2020. Tidak masalah beda dengan aturan
dari Provinsi,” katanya, Jumat (17/4/2020).
Hal serupa juga diungkapkan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah,
dimana penerapan PSBB berlaku selama 14 hari. Jika pun nantinya
penerapan itu harus ditambah, maka pihaknya siap melakukan perpanjangan
masa PSBB.
“Kalau kurang nanti tinggal diperpanjang. Saat ini kita upaya dulu
supaya selama 14 hari nanti bisa turun secara maksimal mobilitasnya
hingga dapat menekan angka kasus Virus Corona atau Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu, Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan terkait
pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah resmi
diterbitkan. Perwal yang memuat sebanyak 29 pasal itu, telah mengatur
segala pelaksanaan PSBB yang akan mulai berlangsung sejak 18 April 2020
hingga 1 Mei 2020 mendatang.
Dalam Perwal tersebut, terdapat sejumlah poin penting terkait
pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB di Tangsel ini.
Pembatasan aktivitas itu, di antaranya meliputi pembelajaran di sekolah
dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja,
kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kediatan di tempat umum atau
fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta pergerakan orang dan
barang yang menggunakan moda transportasi.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie pun mengimbau kepada warganya
untuk dapat mentaati peraturan tersebut. Sebab menurutnya peraturan ini
dibuat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Saya imbau masyarakat untuk mematuhi peraturan-peraturan dalam PSBB
di Tangsel untuk keselamatan dan kesehatan semua warga Tangsel. Semakin
disiplin masyarakatnya, maka semakin cepat penyelesaian penyebaran
Covid-19 di Kota Tangsel ini. Ayo, bersama kita bisa,” tukasnya.
Diketahui mulai Sabtu (18/4/2020) tiga wilayah di Tangerang Raya
secara serentak melakukan penerapan PSBB, hingga saat ini pemerintahan
dan petugas TNI-Polri terus melakukan sosialisasi di sejumlah lokasi
check point.
Denda Rp 100 Juta atau Pidana Penjara
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng
Hariyanto mengatakan, sanksi yang akan diatur untuk pelanggar Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) akan merujuk ke Undang-Undang Karantina
Wilayah.
Namun, lanjut Sugeng, untuk pelanggaran awal atau pelanggaran ringan,
polisi akan bertindak dan memberikan sanksi imbauan dan sanksi
administrasi terlebih dahulu.
“Sanksi yang diberikan berupa himbauan dan administrasi pada warga
yang melanggar,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Jumat
(17/4/2020).
Sanksi yang berkaitan dengan Undang-Undang Karantina Wilayah
diberlakukan apabila warga yang mendapat teguran administrasi tersebut
masih tetap melanggar.
“Jika teguran masih belum cukup maka sanksi akan merujuk pada Undang-Undang tentang Karantina Wiayah,” ujar Sugeng.
Adapun dalam UU Karantina Wilayah yang mengatur sanksi disebutkan
dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina
Kesehatan, dalam pasal tersebut dijelaskan: Ayat (1) Setiap orang wajib
mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Ayat (2) Setiap orang
berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Sedangkan Di dalam Pasal 93, masih dalam Undang-Undang yang sama
dijelaskan sanksi sebagai berikut: Setiap orang yang tidak mematuhi
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalma Pasal
9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan
Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
0 comments:
Post a Comment