Friday 17 April 2020

PSBB di Tangerang Raya Berlaku 14 Hari



TANGERANG, (KB).- Tiga kepala daerah di wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan telah menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku selama 14 hari atau hingga 1 Mei 2020.
Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, penerapan PSBB berlaku hingga 3 Mei 2020 atau selama 16 hari.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, perbedaan aturan dari pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah tidak perlu dipermasalahkan, karena ketetapan penerapan masa PSBB di daerah juga mengacu pada aturan Kementerian Kesehatan yang mana masa karantina berlaku selama 14 hari.
“Aturan masa PSBB di wilayah Tangerang, khususnya Kabupaten Tangerang selama 14 hari atau hingga 1 Mei 2020. Tidak masalah beda dengan aturan dari Provinsi,” katanya, Jumat (17/4/2020).
Hal serupa juga diungkapkan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, dimana penerapan PSBB berlaku selama 14 hari. Jika pun nantinya penerapan itu harus ditambah, maka pihaknya siap melakukan perpanjangan masa PSBB.
“Kalau kurang nanti tinggal diperpanjang. Saat ini kita upaya dulu supaya selama 14 hari nanti bisa turun secara maksimal mobilitasnya hingga dapat menekan angka kasus Virus Corona atau Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu, Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah resmi diterbitkan. Perwal yang memuat sebanyak 29 pasal itu, telah mengatur segala pelaksanaan PSBB yang akan mulai berlangsung sejak 18 April 2020 hingga 1 Mei 2020 mendatang.
Dalam Perwal tersebut, terdapat sejumlah poin penting terkait pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB di Tangsel ini. Pembatasan aktivitas itu, di antaranya meliputi pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kediatan di tempat umum atau fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta pergerakan orang dan barang yang menggunakan moda transportasi.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie pun mengimbau kepada warganya untuk dapat mentaati peraturan tersebut. Sebab menurutnya peraturan ini dibuat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Saya imbau masyarakat untuk mematuhi peraturan-peraturan dalam PSBB di Tangsel untuk keselamatan dan kesehatan semua warga Tangsel. Semakin disiplin masyarakatnya, maka semakin cepat penyelesaian penyebaran Covid-19 di Kota Tangsel ini. Ayo, bersama kita bisa,” tukasnya.
Diketahui mulai Sabtu (18/4/2020) tiga wilayah di Tangerang Raya secara serentak melakukan penerapan PSBB, hingga saat ini pemerintahan dan petugas TNI-Polri terus melakukan sosialisasi di sejumlah lokasi check point.
Denda Rp 100 Juta atau Pidana Penjara
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, sanksi yang akan diatur untuk pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan merujuk ke Undang-Undang Karantina Wilayah.
Namun, lanjut Sugeng, untuk pelanggaran awal atau pelanggaran ringan, polisi akan bertindak dan memberikan sanksi imbauan dan sanksi administrasi terlebih dahulu.
“Sanksi yang diberikan berupa himbauan dan administrasi pada warga yang melanggar,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).
Sanksi yang berkaitan dengan Undang-Undang Karantina Wilayah diberlakukan apabila warga yang mendapat teguran administrasi tersebut masih tetap melanggar.
“Jika teguran masih belum cukup maka sanksi akan merujuk pada Undang-Undang tentang Karantina Wiayah,” ujar Sugeng.
Adapun dalam UU Karantina Wilayah yang mengatur sanksi disebutkan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dalam pasal tersebut dijelaskan: Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Sedangkan Di dalam Pasal 93, masih dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan sanksi sebagai berikut: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalma Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Share:

0 comments:

Post a Comment

Minat Klik - PT Anugrah Cahaya PlaponPVC

UCAPAN IDUL ADHA 1445 H

UCAPAN IDUL ADHA 1445 H

HUT BYANGKARA ADHA PEMERINTAH BENGKULU

HUT BYANGKARA ADHA PEMERINTAH BENGKULU

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

PEMRINTAH BENGKULU HUT BENGKULU

PEMRINTAH BENGKULU HUT BENGKULU

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

PERKIM KOTA CILEGON IDUL ADHA 1445 H

PERKIM KOTA CILEGON IDUL ADHA 1445 H

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

Idul Adha 1445 H

Idul Adha 1445 H

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA PROVINSI BANTEN HARI PERS 2024

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support