JAKARTA-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE)
Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan
Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
SE yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2020 ini ditujukan kepada para
Gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam SE Menaker ini, disebutkan para Gubernur diminta melaksanakan
pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait Pandemi Covid-19 serta
mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan kasus terkait
Covid-19 di lingkungan kerja.
"Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan
(ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak
masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian
Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh," kata Menaker Ida
Fauziyah, di Jakarta, Selasa (17/3).
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, bagi pekerja/buruh yang
dikategorikan kasus suspect Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut
keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani
masa karantina/isolasi.
"Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan
dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai
peraturan perundang-undangan," lanjut Menaker Ida.
Sedangkan bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha
akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan
penanggulangan Covid-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh
pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan
usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh
dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan
pekerja/buruh.
"Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para Gubernur diminta untuk
melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati/Walikota
serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing," kata
Menaker Ida.
Lebih lanjut, Menaker Ida menjelaskan SE ini diterbitkan dengan
mempertimbangkan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019
Covid-19 di beberapa wilayah Indonesia dan memperhatikan pernyataan
resmi WHO yang menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global, maka perlu
dilakukan langkah-langkah untuk melindungi pekerja/buruh dan
kelangsungan usaha.
"Kita minta para Gubernur pengupayakan pencegahan penyebaran dan
penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja," kata Menaker
Ida.
Adapun langkah tersebut diantaranya melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); menyebarkan informasi kepada semua
jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan
dan pengawasannya.
"Mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang
patut diduga kasus Covid-19 di tempat kerja dan memerintahkan kepada
pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada
pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan," kata
Menaker Ida.
Tindakan pencegahan antara lain perilaku hidup bersih dan sehat
dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitian Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan
kesehatan kerja.
"Kita juga mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat
rencana kesiapsiagaan dan menghadapi Covid-19 dengan tujuan memperkecil
risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha," kata
Menaker Ida.
Terakhir, dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang
beresiko, diduga atau mengalami sakit akibat Covid-19 maka dilakukan
langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan
oleh Kementerian Kesehatan.
0 comments:
Post a Comment