SERANG – DPRD Banten masih
menunggu arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait teknis
reses 85 anggota DPRD Banten masa sidang ke III tahun 2019/2020. Oleh
karena itu, lembaga legislatif hingga saat ini belum menentukan jadwal
pelaksanaan reses.
Diketahui, mewabahnya virus corona (COVID-19) mengakibatkan seluruh
program pemerintah terganggu. Tak terkecuali DPRD Banten yang masih
kebingungan dalam teknis pelaksanaannya.
Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said mengatakan, pihaknya telah melakukan
rapat Badan Musyawarah (Bamus) di DPRD Banten di Sekretariat DPRD
Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (29/4/2020).
Salah satu yang dibahas dalam rapat
tersebut yaitu agenda reses masa sidang ke III tahun sidang 2019/2020.
“Tadi membahas reses,” kata pria yang akrab disapa Cak Nawa usai rapat.
Dalam rapat tersebut, lanjut Nawa, DPRD Banten belum menyepakati jadwal
pelaksanaan reses. Sebab pihaknya masih menunggu teknis reses di tengah
situasi pandemi Covid-19. “Jadi kita lebih memilih menunggu arahan
kementerian dalam negeri,” paparnya.
Padahal, politisi Demokrat itu mengaku, jika Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) RI Perwakilan Banten memperbolehkan Anggota DPRD Banten melakukan
reses di tengah pandemi COVID-19. Akan tetapi reses itu tidak boleh
mengumpulkan orang.
“Padahal di reses itu ada juga dana untuk makan dan minum ketika kita ketemu masyarakat secara keseluruhan,” katanya.
Pihaknya merencanakan pelaksanaaan reses tersebut berlangsung pada Mei
2020. Lagi-lagi kepastiannya tergantung petunjuk dari Kemendagri.
“Ya kan reses pertama Januari, Februari Maret, April, reses kedua ya
April Mei, Juni, Juli. Jadi menunggu arahan itu dulu. Biasanya memang
kita ambil bulan kedua, kayak kemarin kan kita di bulan Februari-nya,
sekarang kita kepengennya di bulan Mei-nya. Cuma masih terganjal dengan
itu, karena kan ada laporan foto, laporan absen, dan lain sebagainya.
Jadi kita lebih memilih aman,” katanya.
Disinggung apakah mungkin DPRD menggelar reses secara daring, ia tak
menampiknya. Reses daring bisa saja dilaksanakan jika sudah ada
keputusan dari Kemendagri.
“Reses online kalau seandainya
diperbolehkan kan enggak ada masalah, ya itu belum turun. Kalau reses
secara hakiki tiap hari saya reses, saya facebook reses, dengerin komen
kanan-kiri, terus jawabin inbok begitu banyak, reses,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengatakan, lembaga legislatif
saat ini tengah melakukan rapat badan musyawarah (Banmus) untuk
menetapkan penjadwalan ulang laporan reses masa persidangan ke II tahun
sidang 2019-2020.
“Banmus (kemarin, red) tadi dari unsur pimpinan yang hadir Pak Nawa
(Nawa Said Dimyati, dan Pak Fahmi Hakim. Kebetulan tadi saya ikut rapat
dengan BPK (badan pemeriksa keuangan),” kata Andra.
0 comments:
Post a Comment