SERANG – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten
membuka Posko Pengaduan Daring (online) bagi masyarakat terdampak
Covid-19. Masyarakat dapat mengakses pengaduan daring dimaksud melalui
tautan bit.ly/covid19ombudsman.
Ombudsman mencermati bahwa dalam menghadapi bencana nasional pandemi
Covid-19, pemerintah telah banyak melakukan upaya untuk memberikan
layanan kepada masyarakat dan melibatkan anggaran yang sangat besar.
Untuk itu, dalam situasi darurat seperti saat ini diperlukan mekanisme
pengawasan yang sifatnya intensif, terpadu, dan fokus melalui saluran
yang meminimalkan interaksi fisik atau kontak langsung.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan mengatakan
Posko Pengaduan Daring ini dibuka untuk memudahkan masyarakat
menyampaikan laporan/pengaduan apabila diduga terjadi maladministrasi
dalam pelaksanaan kebijakan penanganan Covid-19 bagi masyarakat
terdampak.
“Ini upaya kita bersama untuk memastikan agar kebijakan dan program
yang dirancang dan dilaksanakan pemerintah provinsi maupun
kabupaten/kota di Banten, khususnya bagi masyarakat terdampak Covid-19,
berjalan dengan baik, bersih dari penyimpangan, benar-benar tepat
sasaran, tepat waktu, serta tepat guna,” ujarnya melalui siaran pers
yang diterima BantenNews.co.id, Jumat (1/5/2020).
Pengaduan Daring telah dibuka sejak Rabu (29/4/2020) lalu, bersamaan
dengan peluncuran Posko Pengaduan Daring Nasional Ombudsman RI di
Jakarta. “Posko pengaduan daring ini bukan bermaksud mengesampingkan
layanan pengaduan Ombudsman untuk sektor pelayanan publik lainnya.
Masyarakat tetap dapat melaporkan permasalahan pelayanan publik secara
reguler dan akan ditangani sesuai prosedur,” tegas Dedy Irsan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan,
Zainal Muttaqin, menyampaikan 5 (lima) jenis layanan yang dapat diadukan
melalui Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman Banten. “Kelima
layanan tersebut meliputi Layanan Bantuan Jaring Pengaman Sosial,
Layanan Kesehatan, Layanan Lembaga Keuangan, Layanan Transportasi, dan
Keamanan,” Papar Zainal.
Adapun pengaduan layanan bantuan jaring pengaman sosial mencakup
Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu
Pra-Kerja, dan dan Tarif Listrik. Sementara layanan kesehatan yang dapat
diadukan antara lain mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor:
HK.01.07/MENKES/1042020. “Di samping itu, masyarakat juga dapat
mengadukan layanan kesehatan lainnya yang terdampak pandemi Covid-19,”
ujar Zainal lebih lanjut.
Isu lain yang dapat dilaporkan adalah layanan lembaga keuangan
terhadap nasabah atau konsumen. Menurut Zainal, yang dimaksud aduan
layanan lembaga keuangan terkait kebijakan pemerintah untuk memberikan
kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19.
Bidang transportasi termasuk layanan yang dapat dilaporkan melalui
saluran posko pengaduan daring. Dijabarkan Zainal, layanan transportasi
tersebut meliputi layanan bagi masyarakat di daerah yang memberlakukan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Termasuk juga yang terkait
larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Terakhir, Ombudsman juga mengawasi pelaksanaan layanan publik pada
aspek keamanaan bagi masyarakat terdampak, khususnya yang
diselenggarakan oleh Kepolisian dan Imigrasi. Misalnya, disebutkan
Zainal, terkait upaya Kepolisian dalam menyukseskan PSBB dan kebijakan
larangan mudik.
Lebih lanjut, Zainal menjelaskan pengaduan yang masuk akan langsung
dikoordinasikan dengan instansi pemerintah daerah terkait. Selanjutnya
tim Ombudsman Banten akan memantau tindak lanjutnya bersama-sama dengan
pimpinan instansi terkait.
Untuk mempermudah komunikasi dalam menindaklanjuti aduan yang
disampaikan, masyarakat dapat menghubungi nomor whatsapp centre
Ombudsman Banten 081-1127-3737 atau menelepon ke 0254-7913737
0 comments:
Post a Comment