SERANG – Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said
Dimiyati menilai data masyarakat yang mendapatkan jaring pengaman sosial
(JPS) dapat memunculkan masalah baru. Pasalnya Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Banten hanya menerima data matang dari pemerintah
kabupaten/kota.
“Provinsi terima data matang dari kabupaten/kota. Kita hanya
melakukan validasi mana yang sudah dibantu pusat mana yang belum.
Makanya dari sisi jumlah ada yang jomplang. Ada kabupaten/kota dapat
(bantuan) banyak ada juga yang sedikit. Dan ini berhubungan dengan
jumlah yang diajukan,” kata Nawa kepada BantenNews.co.id, Jumat
(1/5/2020).
Data hasil validasi, lanjut Nawa, kemudian diberikan kepada pihak
perbankan yang ditunjuk Pemprov Banten sebagai bank penyalur.
Setidaknya terdapat empat bank yang ditunjuk yaitu, Bank Jabar Banten
(BJB), Bank BRI, Bank BJB Syariah dan Bank Banten.
“Masalahnya data yang dilempar ke bank itu harus diverifikasi ulang.
Dan tidak sedikit data yang bermasalah. Apalagi masyarakat di bawah
tahunya sudah dilakukan pendataan. Dan ujung-ujungnya yang disalahkan
anggota dewan,” ujar Nawa.
Oleh karena itu, politisi Demokrat itu menilai perlu adanya
pengawasan langung ke lapangan. “Data ini yang harus kita cek langsung,”
katanya.
Diketahui, sebanyak 421.177 kepala keluarga (KK) se Banten yang
terdampak COVID-19 akan mendapatkan bantuan jaring pengaman sosial (JPS)
dari Pemprov Banten senilai Rp 600 ribu. Berikut rinciannya, Kota
Tangerang akan mendapatkan alokasi JPS sebanyak 86.783 KK dan Kota
Tangerang Selatan sebanyak 22.258 KK.
Sementara untuk Kabupaten Tangerang sebanyak 149.133 KK, Kabupaten
Serang sebanyak 56.100 KK, Kota Serang sebanyak 30.200 KK, Kota Cilegon
sebanyak 20.375 KK, Kabupaten Pandeglang sebanyak 44.673 KK dan
Kabupaten Lebak sebanyak 11.655 KK.
Sebelumnya, Pemprov Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp 900
miliar untuk JPS yang mengkafer 670 ribu KK. Tapi pada perjalannya data
tersebut berubah dimana pwmprov hanya 421.177 KK sedangkan 248.823 KK
akan dikafer oleh pemerintah pusat.
0 comments:
Post a Comment