PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Pandeglang rencananya akan segera mengaktifkan kembali Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Desa (Panwasdes).
Sebelumnya, Bawaslu terpaksa menonaktifkan sementara PPK dan
Panwasdes karena wabah virus Corona yang melanda Indonesia dan rencana
penundaan sementara Pilkada. Namun dengan adanya kepastian Pilkada yang
digelar pada Desember 2020 ini, maka Bawaslu kembali mengaktifkan kedua
unsur ini.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi menyampaikan, saat ini Bawaslu
Pandeglang masih menunggu surat resmi dari Bawaslu RI terkait kapan
pengawasan Pilkada bisa dilakukan kembali.
“Kami rencanakan pengaktifan tanggal 15 Juni ini, cuma kami masih
nunggu surat resmi dari Bawaslu RI. Tapi kalau mengacu pada hasil RDP
dengan Komisi II itu dimulai lagi tanggal 15 ini. Artinya mereka (PPK
dan Panwasdes) diaktifkan kembali karena kemarin sempat dinonaktifkan,”
jelas Ade saat dihubungi BantenNews.co.id, Sabtu (6/6/2020).
Dirinya berharap sebelum tanggal 15 Juni 2020 surat resmi dari
Bawaslu RI sudah diterima Bawaslu di daerah, sebab dengan surat itu
Bawaslu memiliki payung hukum untuk melakukan pengawasan kembali.
“Persiapan pengawasan verifikasi faktual yang rencananya dilaksanakan
tanggal 24 Juni ini. Kami menunggu sebelum tanggal 15 sudah turun
karena sebagai patokan kami untuk mengaktifkan kembali,” ujarnya.
Ade juga mengaku akan berkoordinasi dengan tim gugus tugas penanganan
Covid-19 tingkat kabupaten terkait zona mana yang sudah ditetapkan
merah dan protokol kesehatan yang benar.
“Nanti kami akan koordinasi dulu dengan tim gugus tugas meminta zona
mana yang hijau dan merah dan kami juga akan meminta protokol kesehatan
seperti apa, karena yang tahu protokol kesehatan dari mereka,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment