JAKARTA – Kejaksaan Agung mendakwa Direktur PT Hanson Internasional,
Benny Tjokrosaputro, merugikan keuangan negara sebesar 16,8 triliun
rupiah dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Benny
melakukan perbuatan melawan hukum itu bersama lima terdakwa lainnya,
yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dan
Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dilakukan bersama mantan
petinggi PT Jiwasraya, yakni mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim;
mantan Direktur Keuangan, Hary Prasetyo; eks Kepala Divisi Investasi,
Syahmirwan.
“Telah memperkaya diri atau orang lain, atau suatu korporasi yang
merugikan keangan negara sebesar 16,8 triliun rupiah,” kata jaksa
membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6).
Jaksa menuturkan Benny, Heru, dan Joko melakukan keseakatan dengan
para petinggi Jiwasraya mengenai pengelolaan investasi saham dan
reksadana milik perusahaan asuransi plat merah tersebut. Kerja sama
pengelolaan dilakukan sejak 2008 hingga 2018.
Akan tetapi, menurut jaksa, mereka melakukan kesepakatan itu secara
tidak transparan dan akuntabel. Tiga petinggi Jiwasraya, Hendrisman
Rahim, Hary, dan Syahmirwan melakukan pengelolaan investasi tanpa
analisis yang objektif, profesional, dan tidak sesuai nota interen
kantor pusat. “Analisis hanya dibuat formalitas,” kata jaksa.
Jaksa menyebut Hendrisman, Hary, dan Syahwirman membeli sejumlah
saham perusahaan BJBR, PPRO, dan SMBR dengan tidak mengikuti pedoman
investasi yang berlaku. Mereka membeli saham melebihi 2,5 persen dari
saham perusahaan yang beredar.
Selain itu, jaksa mendakwa keenam terdakwa dan pihak terafiliasi
telah bekerja sama untuk melakukan transaksi jual beli saham sejumlah
perusahaan dengan tujuan mengintervensi harga. Tindakan “goreng” saham
itu dilakukan pada perusahaan BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU. Bukannya
memberikan untung, aksi itu malah tidak dapat memenuhi likuiditas
keuangan Jiwasraya.
Jaksa menyatakan para terdakwa mengatur dan mengendalikan 13 manajer
investasi untuk membentuk produk reksadana khusus untuk PT Jiwasraya
yang dikendalikan Joko Hartono. Produk reksadana tersebut berakhir pada
kerugian bagi keuangan Jiwasraya.
Perbuatan tersebut, kata Jaksa, telah memperkaya diri sendiri dan
korporasi dengan merugikan keuangan negara senilai 16,8 triliun rupiah.
Heru dan Benny turut didakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian
Uang.
0 comments:
Post a Comment