JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
memastikan tidak ada kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada masa
pandemi Covid- 19. Adapun jika ada perguruan tinggi negeri yang
menaikkan biaya UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi
terjadi.
“Pemberlakuannya kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang
tua. Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan
mahasiswa tidak dapat berkuliah,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam, di Jakarta, Rabu (3/6).
Sebelumnya, terdapat pemberitaan terkait isu kenaikan UKT.
Pemberitaan tersebut muncul karena adanya gerakan yang diinisiasi
mahasiswa melalui media sosial yang meminta adanya penyesuaian UKT pada
masa pandemi Covid-19. Nizam menyatakan Majelis Rektor Perguruan Tinggi
Negeri (MRPTN) telah menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa terdampak
pandemi dalam pembayaran UKT. Ada empat opsi yang tersedia yaitu menunda
pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan
mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak. Ia menambahkan opsi
tersebut diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau
pembelajaran di perguruan tinggi.
“Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masingmasing PTN,” imbuhnya.
Ringankan Beban
Pada kesempatan tersebut, Nizam menyampaikan pemerintah membantu
meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi dengan fasilitas Kartu
Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa
PTN maupun Perguruan Tinggi Swasta. Tahun ini, pemerintah telah
mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400 ribu mahasiswa. Lebih jauh Nizam
mengatakan pemerintah sangat mengapresiasi perguruan tinggi, masyarakat,
serta alumnni yang telah membantu mahasiswa yang tidak mampu selama
pembelajaran dari rumah.
“Kemendikbud mengapresiasi dan mengajak seluruh pihak untuk saling
membantu. Semoga dengan bergotong royong, pandemi segera dapat kita
atasi bersama,” katanya. Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif
Satria mengatakan keputusan Kemendikbud tidak menaikkan UKT di masa
pandemi Covid-19 merupakan langkah tepat. “Kebijakan tentang UKT
diserahkan sepenuhnya kepada kampus. Jika memang terjadi di saat ini
karena keputusan sudah diambil jauh sebelum masa pandemi menyerang,”
ujar Arif. Dia menambahkan saat ini yang perlu dilakukan adalah edukasi
ke seluruh mahasiswa bahwa mereka dapat menggunakan opsi untuk mengatasi
permasalahan UKT. Opsi tersebut yakni menunda pembayaran, menyicil
pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan fi- nansial
bagi yang berhak. Mekanisme pengajuan dan keputusan diatur dan
diserahkan langsung kepada masing-masing kampus.
0 comments:
Post a Comment