SERANG – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Provinsi Banten menyatakan belum ada penentuan Kota Serang sebagai zona
merah penyebaran virus asal Wuhan, Tiongkok tersebut.
Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan rilis
terkait situasi terkini penyebaran Covid-19 di Indonesia. Pada rilis
tersebut Kota Serang menjadi salah satu derah yang ditandai merah.
Sementara itu, Kota Serang hingga kini masih menjadi zona oranye
(jingga).
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan, Kemenkes tidak pernah
menentukan sebuah daerah sebagai zona apapun. Ia menjelaskan, Kemenkes
hanya menentukan ada atau tidaknya transmisi lokal.
“Adapun warna merah dalam data pusat sebagai tanda bahwa ada
penambahan daerah baru di suatu provinsi yang mulai ada transmisi
lokal, yang awalnya belum ada,” kata Ati, Selasa (2/6/2020).
Lebih lanjut, Ati menuturkan, untuk kriteria zona diserahkan kepada
daerah dengan mengacu pada epidemiologi penyakit yaitu, sebaran kasus,
transmisi lokal dan tren kasus.
“Kebanyakan daerah menggunakan standar zona hijau, kuning, oranye dan
merah seperti yang digunakan negara lain. Dimana zona hijau artinya
tidak ditemukan kasus, zona kuning diartikan terdapat kasus positif dan
tren, zona oranye diartikan terdapat kasus positif dan tren kasus
meningjat dan ada transmisi lokal. Sedangkan zona maerah diartikan
sebaran kasus meluas, trend kasus semakin meningkat dan transmisi lokal
semakin meluas,” tuturnya.
Menurut Ati, penggolongan Zona warna bertujuan untuk memudahkan
tindakan dan kebijakan apa yg harus dilakukan dalam penanganan Covid-19.
Dimana kebijakan dan tindakan dalam penanganan Covid-19 disesuaikan
dengan zona warnanya.
0 comments:
Post a Comment